Cara Bayar Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2024, Bisa Lewat Online
Berikut cara bayar online denda tilang Operasi Patuh Jaya 2024 yang diselenggarakan mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
9. Kendaraan bermotor R4 (Roda Empat) atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Bagi pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memiliki persyaratan layak jalan, melanggar Pasal 285 ayat (2) UU Nomoe 22 Tahun 2009 LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
10. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK
Bagi pengendara kendaraan R2 dan R4 yang tidak memiliki perlengkapan, melanggar Pasal 285 ayat (1).
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
11. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
Bagi pengendara yang melanggar bahu jalan, melanggar Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
Bagi pengendara yang memasang rotator dan atau sirine, melanggar Pasal 287 ayat (4).
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.
13. Penertiban kendaraan R4 yang memakai plat nomor RFS/RFP
Bagi pengendara yang memakai plat nomor RFS/RFP, melanggar Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
14. Parkir Liar
Bagi penggenara yng melanggar aturan parkir, maka melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2012.
Sanksi: Denda 500.000
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Operasi Patuh Jaya 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.