Rabu, 1 Oktober 2025

Cara Bayar Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2024, Bisa Lewat Online

Berikut cara bayar online denda tilang Operasi Patuh Jaya 2024 yang diselenggarakan mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.

IG @tmcpoldametro
Operasi Patuh Jaya 2024 - Berikut cara bayar online denda tilang Operasi Patuh Jaya 2024 yang diselenggarakan mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024. 

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

9. Kendaraan bermotor R4 (Roda Empat) atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Bagi pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memiliki persyaratan layak jalan, melanggar Pasal 285 ayat (2) UU Nomoe 22 Tahun 2009 LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

10. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK

Bagi pengendara kendaraan R2 dan R4 yang tidak memiliki perlengkapan, melanggar Pasal 285 ayat (1).

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

11. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

Bagi pengendara yang melanggar bahu jalan, melanggar Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya

Bagi pengendara yang memasang rotator dan atau sirine, melanggar Pasal 287 ayat (4).

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.

13. Penertiban kendaraan R4 yang memakai plat nomor RFS/RFP

Bagi pengendara yang memakai plat nomor RFS/RFP, melanggar Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

14. Parkir Liar

Bagi penggenara yng melanggar aturan parkir, maka melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2012.

Sanksi: Denda 500.000

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Operasi Patuh Jaya 2024

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved