PPP Nilai Wajar Gibran Rakabuming Raka Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menilai hal itu sebagai hal yang wajar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Terpilih 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka memutuskan untuk mundur diri sebagai Wali Kota Solo.
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menilai hal itu sebagai hal yang wajar.
Baca juga: Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Surat Pengunduran Diberikan ke Ketua DPRD Hari Ini
"Ya kan sebentar lagi Mas Gibran akan dilantik sebagai wakil presiden, kan tidak mungkin rangkap jabatan," kata Baidowi kepada Tribunnews.com, Selasa (16/7/2024).
Baidowi mengatakan bahwa proses pengunduran diri Gibran masih melalui berbagai tahap. Satu diantaranya yakni harus disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD.
Sehingga menurutnya perlu waktu hingga Gibran dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober mendatang.
"Malau diajukan dari sekarang itu kan prosesnya panjang, masih paripurna DPRD, dan seterusnya," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI itu.
"Jadi kalau diajukan dari sekarang ya hal yang wajar, karena beliau kan pemenang pilpres akan menjadi wapres di 20 Oktober mendatang," pungkasnya.
Baca juga: Respons Gibran soal Kabar Pengunduran Dirinya sebagai Wali Kota Solo: Nanti Lihat Saja
Dilansir dari TribunSolo.com, Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka mengantarkan surat pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo.
Ia datang pukul 14:43 Selasa (16/7/2024) di Kantor Ketua DPRD Surakarta.
Dia didampingi oleh Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan Sekretaris Daerah Budi Murtono.
Ia diterima oleh Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo, Wakil Ketua DPRD Surakarta Taufiqurrahman, Wakil Ketua DPRD Surakarta Sugeng Riyanto, dan Wakil Ketua DPRD Surakarta Ahmad Sapari.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Martono mengaku telah ditugaskan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pengunduran dirinya sebagai Wali Kota.
Secara prosedur, seorang pejabat dikabulkan permohonan pengunduran dirinya maksimal 20 hari.
"Secara SOP 20 hari. Setelah surat dikirimkan durasi di Kemendagri durasinya 20 hari,” tuturnya.
Setelah dikabulkan, maka jabatan Wali Kota akan diisi oleh Wakil Wali Kota sebagai Plt. Wali Kota.
Secara aturan kalau Wali Kota mengirimkan surat ke DPRD. Proses ijin ke Gubernur, Kemendagri. Turun, nanti Bapak Wakil Wali Kota akan ditunjuk sebagai Plt Wali Kota,” jelasnya.
Nantinya juga akan ada sidang paripurna untuk mengumumkan pergantian jabatan ini.
“Tidak ada (sidang paripurna istimewa). Hanya paripurna DPRD mengumumkan surat pengunduran diri,” terangnya.
Sosok Hilman Latief, Dirjen PHU Kemenag Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Majelis PPP Minta Mardiono Tak Maju jadi Calon Ketua Umum di Muktamar X, Berikut Alasannya |
![]() |
---|
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Sertijab di Kemenpora RI, Momen Dito Ariotedjo Candai Roy Suryo soal Ijazah Erick Thohir: Aman, Pak? |
![]() |
---|
Setelah Reshuffle, Angga Raka Prabowo Rangkap 3 Jabatan padahal Dilarang MK, Istana Akan Evaluasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.