Selasa, 30 September 2025

OTT KPK di Jawa Timur

Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Didorong Dalami Semua Pihak yang Terlibat

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. KPK baru-baru ini menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. 

Selama proses itu, dia meminta, semua tokoh diduga terlibat agar menahan diri tidak mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Sebaiknya mundur dan juga anggota lainnya ikut Pilkada sebaiknya mundur dan fokus pada proses hukum yang ditangani KPK saat ini,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Jember, Muhammad Kustiono mengungkap peluang sejumlah orang terjerat kasus tersebut.

“Besar kemungkinan para anggota DPRD yang terperiksa oleh KPK bisa jadi ditetapkan sebagai TSK oleh KPK ,” tambahnya.

Untuk diketahui, kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022.

Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.

Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh.

Di antara namanya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya.

Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Sumber: Tribun Banten

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved