OTT KPK di Jawa Timur
Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Didorong Dalami Semua Pihak yang Terlibat
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK baru-baru ini menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Menurut Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 5 Juli 2024.
Dalam sprindik itu, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
Tessa sendiri tidak menyebut identitas dari 21 tersangka dimaksud.
Dia cuma mengatakan, empat tersangka penerima, tiga orang di ataranya merupakan penyelenggara negara.
Sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Dari 17 tersangka pemberi, 15 orang di antaranya merupakan pihak swasta. Sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Identitas dan kontruksi lengkap perkara akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," kata Tessa.
Heru Satriyo, Ketua MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur mengatakan pihaknya menyoroti kasus tersebut.
“Kasus dugaan suap terkait pengelolaaan dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak," Kata Heru.
Dia meminta KPK mendalami pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
MAKI JATIM menyakini tidak ada satupun yang tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
“Semua anggota fraksi DPRD dan semua anggota DPRD Jatim juga dipastikan potensi terlibat, karena aliran dana hibah Jatim dinikmati semua pihak,” ujarnya.
Sumber: Tribun Banten
OTT KPK di Jawa Timur
KPK Periksa Anggota DPRD Jatim dari Gerindra & Demokrat, Sebelumnya PPP, PDIP & PKB |
---|
Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Segera Disidang di Pengadilan Negeri Surabaya |
---|
Respons KPK Soal Mundurnya Wakil Ketua DPRD Kusnadi dari Ketua DPD PDIP Jawa Timur |
---|
KPK Periksa 9 Anggota DPRD Jawa Timur Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov |
---|
Rekening Tukang Burung Kena Blokir Karena Nama Mirip Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Ini Kata KPK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.