Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H.
Brigjen Faizal Ramadhani adalah jenderal bintang 1 asal Jakarta yang pernah menjadi Kepala Operasi Damai Cartenz di Papua.
Penulis:
Rakli Almughni
Faizal tercatat pernah menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimma Sespim Lediklat Polri.
Jenderal asal Jakarta ini juga sempat menduduki posisi sebagai Kabaginfoteks Rojianbang Lemdiklat Polri.
Karier Faizal makin moncer setelah ia didapuk menjadi Dirreskrimum Polda Papua.
Ia sempat dimutasi sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespimti Lemdiklat Polri.
Barulah di tahun 2024 Faizal Ramadhani diangkat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri.
Baca juga: Brigjen Pol. Dr. Singgamata, S.I.K., M.H.
Harta kekayaan
Brigjen Faizal Ramadani tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2,7 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 26 Februari 2022.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Brigjen Faizal Ramadhani.
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.100.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 140 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 395.000.000
1. MOBIL, TOYOTA INNOVA VENTURER / MINIBUS Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
Sumber: TribunnewsWiki
Eks Danjen Kopassus Minta Prabowo Segera Ganti Kapolri Listyo Sigit: Sudah Banyak Masalah di Polri |
![]() |
---|
Bigmo Kembali Aktif di Youtube, Disambut Hujatan dan Dukungan: Ditunggu Blunder Selanjutnya |
![]() |
---|
Pimpinan Komisi XIII DPR Desak Polri Segera Cari 3 Pendemo yang Dilaporkan Masih Hilang |
![]() |
---|
Anggota Komisi III DPR Nilai Reformasi Polri Bisa Jadi Kesempatan untuk Memperbaiki Lembaga |
![]() |
---|
Keluarga Diplomat Arya Daru Belum Terima Laporan Perkembangan Perkara, Surat ke Kapolri Tak Dibalas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.