Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Ungkap Praktik Pungli di Raja Ampat Capai Rp50 Juta Per Hari, Rp18,25 Miliar Per Tahun

KPK terus mendorong Pemkab Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat

Tribunnews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan pihaknya menerima laporan dari pelaku usaha tentang beberapa permasalahan di lapangan, meliputi pungli oleh oknum masyarakat kepada wisatawan hotel.  

Sebelumnya, menempuh perjalanan laut dengan kapal, selama lima jam tim kolaborasi Korsup Wilayah V melakukan pendampingan pada pemda untuk mengunjungi empat hotel yang diketahui bermasalah. 

Empat hotel tersebut bertempat di tiga pulau berbeda, yakni Pulau Urai, Pulau Gam, dan Pulau Mansuar. 

Data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menunjukkan, masih ada tiga depot air minum, empat restoran, serta dua hotel lain yang masih bermasalah dengan pajak dan retribusi di Kabupaten Raja Ampat

Bahkan nilainya mencapai Rp220,5 juta untuk pajak hotel dan Rp43 juta untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

"Saat melakukan pendampingan, kami juga mendengar masukan dan masalah dari sisi pelaku usahanya. Sehingga bisa diketahui, apa kendala yang dihadapi di swasta dan pemda," ujar Dian.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved