Rabu, 1 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL tapi Tak Mau Bongkar, Ogah Cari Sensasi

Jaksa KPK sebut punya bukti perselingkuhan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), tapi tak mau mengungkapnya karena mengaku enggan cari sensasi.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam pembacaan replik di persidangan Senin (8/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. - Jaksa KPK sebut punya bukti perselingkuhan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), tapi tak mau mengungkapnya karena mengaku enggan cari sensasi. 

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

(Tribunnews.com/Rifqah/Theresia Felisiani/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved