Brigjen Pol. Benny Ali, S.H., S.I.K.
Brigjen Benny Ali adalah mantan anak buah Ferdy Sambo yang kini menjadi Agen Intelijen Kepolisian Utama Tk II Baintelkam Polri.
Penulis:
Rakli Almughni
TRIBUNNEWS.COM - Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Pol. Benny Ali, S.H., S.I.K. adalah seorang perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Di Polri, Brigjen Benny Ali diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri.
Mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, ini sudah menduduki posisi tersebut sejak Juni 2024.
Sepanjang kariernya, Benny Ali juga pernah menjabat sebagai Karo Provos Divpropam Polri.
Nama Benny Ali sempat menjadi sorotan saat menangani kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.
Kala itu, ia diduga melakukan ketidakprofesionalan sehingga menghambat proses penanganan olah TKP kasus penembakan Brigadir J.
Atas tindakannya tersebut, jenderal bintang satu ini dimutasi menjadi Pati Yanma Polri.
Baca juga: Brigjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H.
Kehidupan pribadi
Brigjen Benny Ali lahir di Tanjung Karang, Enggal, Bandar Lampung, Lampung, pada tanggal 27 September 1968.
Ia memiliki istri yang bernama Imelda Merlin Ali Harun.
Pendidikan
Brigjen Benny Ali adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.
Di Akpol, ia nsatu angkatan dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Nama lengkap berikut dengan gelarnya yaitu Brigjen Pol. Benny Ali, S.H., S.I.K.
Perjalanan karier
Sumber: TribunnewsWiki
Aipda Ashobirin Bangun Pos Pustaka Digital di Perbatasan Meranti, Jadi Pusat Literasi Warga |
![]() |
---|
Eks Danjen Kopassus Minta Prabowo Segera Ganti Kapolri Listyo Sigit: Sudah Banyak Masalah di Polri |
![]() |
---|
Bigmo Kembali Aktif di Youtube, Disambut Hujatan dan Dukungan: Ditunggu Blunder Selanjutnya |
![]() |
---|
Pimpinan Komisi XIII DPR Desak Polri Segera Cari 3 Pendemo yang Dilaporkan Masih Hilang |
![]() |
---|
Anggota Komisi III DPR Nilai Reformasi Polri Bisa Jadi Kesempatan untuk Memperbaiki Lembaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.