Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Tuding Pejabat Kementan Pamrih karena Tawarkan Fasilitas ke Keluarganya Demi Pertahankan Jabatan

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai para pejabat dan pegawai di Kementan kerap mencari perhatian dan mencoba untuk dekati keluarganya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai para pejabat dan pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) kerap mencari perhatian dan mencoba untuk mendekati keluarganya. Hal tersebut diungkap SYL saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). 

Eks Ajudan SYL, Panji Hartanto menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL.

Beragam kesaksian terkait aliran dana Kementan yang digunakan SYL untuk kepentingan pribadi diungkapkannya di depan majelis hakim.

Di antaranya soal dugaan pengumpulan dana Kementan untuk SYL.

Hal tersebut diungkap Panji saat sidang kasus SYL pada Rabu (17/4/2024).

Baca juga: 6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker

Awalnya Panji ditanya hakim soal asal dana yang dikumpulkan Kementan untuk SYL.

Kemudian Panji menjawab bahwa dana yang dikumpulkan untuk SYL itu berasal dari para Eselon I Kementan.

"Terkait BAP (berita acara pemeriksaan) saudara, saudara menyatakan adanya perintah pengumpulan uang haram. Itu sepengetahuan saudara, uang haram 20 persen itu memotong anggaran atau apa?" tanya Hakim Anggota, Ida Ayu Mustikawati dari balik meja hakim.

"Kalau sepengetahuan saya memotong anggaran," kata Panji.

"Memotong anggaran masing-masing apa?" tanya hakim.

Baca juga: SYL Pamer Prestasi Sejak Jadi Lurah Hingga Menteri di Pembelaannya, Pernah Jadi Camat Teladan

"Eselon 1," jawab Panji.

Di persidangan, Panji mengaku kerap diperintahkan SYL agar menggunakan 'uang haram' tersebut untuk kebutuhan SYL.

"Seberapa sering untuk kepentingan keluarganya dikeluarkan, dibebankan anggaran itu? Sepengetahuan saudara, yang saudara ingat, untuk tadi membayar pembantu, membeli rumah, apa lagi?" tanya Hakim Ida dengan suara lantang.

"Ya paling saya arahan dari Bapak sih," jawab Panji.

Bahkan uang yang berasal dari anggaran negara itu juga mengalir untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga anak-anak SYL.

Baca juga: SYL Menangis di Persidangan: Seolah-olah Saya Sebagai Manusia yang Rakus dan Maruk

"Di sini (BAP) yang saudara kemukakan tuh hanya 10 juta, 10 juta. Apakah ada anggaran lain yang lebih banyak dari itu?" kata Hakim Ida.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved