Kematian Vina Cirebon
Video Pegi Setiawan akan Terima Ganti Rugi Capai Rp 100 Juta jika Menang Praperadilan
Tim kuasa hukum Pegi tengah membela dirinya di sidang praperadilan, pada Senin (1/7/2024), Pegi Setiawan disebut-sebut menjadi korban salah tangkap.
Penulis:
Diah Putri Pamungkas
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Pegi tengah membela dirinya di sidang praperadilan, pada Senin (1/7/2024).
Pegi Setiawan disebut-sebut menjadi korban salah tangkap atas kasus kematian Vina Cirebon delapan tahun silam.
Polda Jabar bertanggungjawab untuk memberikan ganti rugi secara materi jika Pegi terbukti tidak bersalah.
Hal itu tertuang dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
Kematian Vina Cirebon
VIDEO Asal Usul Nama 3 DPO Kasus Vina Muncul, Ternyata Bukan dari Keterangan Terpidana |
---|
VIDEO Kubu Terpidana Sebut Tak Semua Aparat dalam Kasus Vina Disanksi: LPSK Temukan Pelanggaran |
---|
Video Jutek Bongso Klaim Ada Dugaan Niat Jahat dalam Sidang PK Kasus Vina, Singgung Salinan Putusan |
---|
VIDEO Iptu Rudiana Ternyata Ketakutan di Kasus Vina, Mantan Kapolda Bongkar Fakta terkait Penyidikan |
---|
VIDEO Upaya Baru Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina setelah PK Ditolak, Dapat Atensi Adik Prabowo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.