Rabu, 1 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Video Pegi Setiawan akan Terima Ganti Rugi Capai Rp 100 Juta jika Menang Praperadilan

Tim kuasa hukum Pegi tengah membela dirinya di sidang praperadilan, pada Senin (1/7/2024), Pegi Setiawan disebut-sebut menjadi korban salah tangkap.

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Pegi tengah membela dirinya di sidang praperadilan, pada Senin (1/7/2024).

Pegi Setiawan disebut-sebut menjadi korban salah tangkap atas kasus kematian Vina Cirebon delapan tahun silam.

Polda Jabar bertanggungjawab untuk memberikan ganti rugi secara materi jika Pegi terbukti tidak bersalah.

Hal itu tertuang dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.(*)

Berita selengkapnya simak video di atas.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved