Jumat, 3 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Juli 2024, Bakal Ada Drama Kedinginan dan Penyitaan Lagi?

Hasto Kristiyanto janji bakal penuhi panggilan KPK yang kedua pada Juli 2024, bakal ada drama kedinginan dan penyitaan lagi?

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2024). Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku. Hasto Kristiyanto janji bakal penuhi panggilan KPK yang kedua pada Juli 2024, bakal ada drama kedinginan dan penyitaan lagi? TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto janji bakal kembali penuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli mendatang.

Panggilan kedua ini masih terkait kasus dugaan suap Harun Masiku yang kini buron selama 4 tahun terakhir.

Diketahui pada panggilan pertama, Senin (10/6/2024) Hasto juga memenuhi panggilan KPK soal DPO Harun Masiku dan diperiksa selama 5 jam.

Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.40 WIB dan rampung menjalani pemeriksaan sekira pukul 14.25 WIB.

Datang ke KPK masih tebar senyum, pulangnya suasana sempat memanas karena ada drama penyitaan barang-barang pribadi milik Hasto termasuk yang dibawa oleh staff pribadinya, Kusnadi.

Ditambah lagi Hasto Krisyiyanto ngaku kedinginan selama 2,5 jam sendirian di ruang pemeriksaan, ditinggal penyidik KPK.

Hasto Kristiyanto mengaku hanya menjalani pemeriksaan selama sekira 1,5 jam.

"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin ada sekitar empat jam, dan bersama penyidik face-to-face paling lama 1,5 jam, sisanya ditinggal kedinginan," ujar Hasto seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2024). Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2024). Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dikatakan Hasto, selama 1,5 jam diperiksa, pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK belum masuk ke materi pokok perkara.

Akankan ada drama lagi di pemeriksaan kedua nanti?

Diperiksa Lagi Bulan Juli, Sekjen PDIP Janji Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto berjanji bakal kembali penuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli mendatang.

Hasto menjadi saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Diakui Hasto, saat ini ia tengah sibuk menyelesaikan program doktoral yang ujiannya bakal berlangsung pada 4 Juli mendatang.

"Sehingga di sela-sela itu tentu saja saya siap untuk menghadiri (panggilan KPK)," kata Hasto kepada awak media di kawasan Stadion GBK, Jakarta, Minggu (30/6/2024).

Hasto Kristiyanto: Saya Kedinginan Selama 2,5 Jam di Ruang Penyidik

Usai pemeriksaan, Hasto mengakui sempat merasa kedinginan di ruang penyidik KPK.

Hasto mengatakan dirinya sempat merasakan kedinginan di ruang pemeriksaan KPK.

Hasto menyebut sempat ditinggal sendiri di ruang pemeriksaan sekira 2,5 jam.

Dan dirinya mengaku hanya menjalani pemeriksaan selama sekira 1,5 jam, mengutip Wartakotalive.com.

"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin ada sekitar empat jam, dan bersama penyidik face-to-face paling lama 1,5 jam, sisanya ditinggal kedinginan," ujar Hasto seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Dikatakan Hasto, selama 1,5 jam diperiksa, pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK belum masuk ke materi pokok perkara.

"Kemudian pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara," kata dia.

KPK Bantah Tinggalkan Hasto Berjam-jam hingga Kedinginan

Anggota Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo tegas membantah soal pernyataan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto yang mengaku ditinggal kedinginan di ruang pemeriksaan KPK.

Diketahui saat itu, Hasto diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan suap Eks Kader PDIP, Harun Masiku.

Harun Masiku sendiri hingga kini masih melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menanggapi pernyataan Hasto, Budi pun merasa KPK harus meluruskan informasi yang beredar di publik.

Budi menuturkan, saat pemeriksaan itu, Hasto diberikan kesempatan untuk membaca dan mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga: KPK: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Kusnadi Menandatangani Berita Acara Penyitaan

Hasto ditinggalkan di ruang pemeriksaan lantai dua Gedung Merah Putih KPK karena penyidik ingin memberikan keleluasaan kepadanya dalam mencermati BAP.

"Kami luruskan bahwa saksi H (Hasto) pada saat itu diberikan kesempatan untuk membaca BAP (berita acara pemeriksaan) dan mengoreksi BAP yang disodorkan penyidik."

"Penyidik memberikan kesempatan dan kebebasan kepada saksi H untuk membaca BAP tersebut," terang Budi dilansir Kompas.com, Senin (10/6/2024).

Hasto di Acara PDIP: Tolong AC-nya Jangan Terlalu Dingin Seperti di KPK

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sempat berseloroh mengenai pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Seloroh ini disampaikan Hasto pada sela-sela acara pembukaan sekolah hukum untuk calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih 2024 daerah pemilihan (dapil) Jakarta di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Hasto meminta agar penyejuk udara alias AC diatur agar tak terlalu dingin seperti ketika dirinya diperiksa KPK beberapa waktu lalu.

Di mana, pemerikasaan terhadap Hasto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku itu berlangsung empat jam.

"Sehingga juga nanti akan istirahat setelah masuk, nanti tolong AC-nya disetting lagi jangan terlalu dingin, seperti di KPK. Baru 2 jam sudah kedinginan, saya 4 jam kedinginan," kata Hasto di lokasi.

Dalam kesempatan yang sama, Kristiyanto mengatakan bahwa penegakan hukum saat ini ditunggangi.

Dia menyebut, penegakan hukum era sekarang atau setelah Indonesia merdeka, tidak lebih baik dari masa kolonial dan Orde Baru.

Dia membandingkan ketika Soekarno dan Megawati Soekarnoputri didampingi penasihat hukum ketika menjalani pemeriksaan pada masa Orde Baru.

Namun, kini Hasto menganggap pemeriksaan bisa dilakukan tanpa didampingi para penasehat hukum.

"Ketika Bu Megawati berjuang, menghadapi pemerintahan yang otoriter, di mana saat itu, Bu Megawati masih bisa didampingi pengacara," ujarnya.

"Bung Karno, meskipun hukum kolonial, masih bisa didampingi penasihat hukumnya, Itu banyak dokumennya," ucap Hasto menambahkan.

Hasto menilai, penegakan hukum saat ini tak lebih baik dibandingkan sebelumnya, sebab proses yuridis sering ditunggangi kepentingan pihak tertentu.

"Kini kita setelah merdeka, bagaimana hukum itu bekerja hanya karena persoalan-persoalan yang sering kali ditunggangi oleh berbagai aspek-aspek lainnya," ucapnya.

Karenanya, dia menegaskan bahwa PDIP menjadikan Sekolah Partai sebagai tempat belajar menciptakan hukum secara berkeadilan.

"Karena itulah, dengan sekolah hukum ini, kami akan belajar bagaimana keadilan yang sejati itu, harus dirancang, dari suasana kebatinan ketika republik ini dibangun oleh para pendiri bangsa, karena dengan supremasi hukum, dengan meritokrasi, kita mampu menjadi negara yang hebat," ungkap Hasto.

Kronologi Penyitaan Ponsel Versi Hasto dan Kuasa Hukumnya

Setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto menjelaskan perihal barang pribadinya yang disita melalui stafnya.

Menurutnya, stafnya dipanggil penyidik saat dirinya masih di ruang pemeriksaan.

Saat itu, penyidik KPK meminta Kusnadi menyerahkan tas dan gawai Hasto.

"Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara karena di tengah-tengah itu staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita," ucap Hasto, Senin.

Hasto pun menyatakan keberatan atas penyitaan tersebut.

Sebab, Hasto menilai, statusnya masih saksi sedangkan penyitaan merupakan bentuk pro justitia.

Bahkan, menurut Hasto, ia tak didampingi kuasa hukum saat proses penyitaan.

"Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana."

"Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," jelas Sekjen PDIP itu.

Dalam kesempatan berbeda, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, juga mengungkapkan detik-detik proses penggeledahan dan penyitaan ponsel Sekjen PDIP.

Diceritakan Ronny, saat pemeriksaan berlangsung, penyidik bernama Rossa Purbo Bekti memakai masker dan topi memanggil Kusnadi yang berada di lobby gedung KPK.

"Yang disampaikan adalah bahwa bapak (Hasto) memanggil ke lantai 2, sehingga saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa bapak memanggil, sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2," kata Ronny dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin.

Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Setibanya di lantai 2, lanjut Ronny, tiga penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi.

Mereka adalah Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M. Denny Arief.

Adapun yang disita, adalah 2 HP milik Hasto dan 1 milik Kusnadi, serta buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 milik Kusnadi.

Merespons hal tersebut, Ronny keberatan terhadap penyitaan dan penggeledahan tersebut.

Ronny menilai, penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHAP dan terkait penyitaan Pasal 39 KUHAP.

"Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ucap Ronny.

Pihak Hasto pun bakal menempuh langkah hukum seperti praperadilan terkait penyitaan itu.

Versi KPK

Tim penyidik KPK menyita ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024).

Penyitaan itu dilakukan ketika Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Harun Masiku.

Pada saat pemeriksaan, KPK sempat menannyakan perihal keberadaan alat komunikasi Hasto.

"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Kemudian, penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil.

Setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H.

Budi membeberkan, penyitaan terhadap ponsel dan dua barang lainnya milik Hasto merupakan kebutuhan penyidikan.

Barang itu akan menjadi alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

"Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," jelas Budi.

Diketahui Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/6/2024)

Ia tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.40 WIB dan tampak keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.25 WIB.

Hasto dimintai keterangannya oleh tim penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP, Harun Masiku.

Berdasarkan pantauan Tribunnews di kanal YouTube Kompas TV, pada Senin kemarin, pukul 10.00 WIB, Hasto sudah berada di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Hasto tampak mengenakan kemeja berwarna merah bercorak batik.

Tak sendiri, Hasto juga didampingi sejumlah tim penasihat hukumnya, satu di antaranya Rony Talapessy.

Kasus Harun Masiku

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020, lalu.

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Harun Masiku, kader PDIP yang kini buron kasus suap di KPK.
Harun Masiku, kader PDIP yang kini buron kasus suap di KPK. (dok. pribadi)

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan belum diketahui keberadaannya.

Pada 16 Januari, Menkumham sekaligus politikus PDIP, Yasonna H. Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan, Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Belakangan, Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

Harun Masiku ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved