Sabtu, 4 Oktober 2025

4 Hal Ringankan Vonis Karen Agustiawan, Satu di Antaranya Pengabdian di Pertamina Meski Sudah Mundur

Karen Agustiawan dijatuhi vonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). 

Selain pidana badan, Karen juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta atas perkara yang ia lakukan .

"Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim.

Karen yang duduk di kursi terdakwa dianggap jaksa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved