4 Hal Ringankan Vonis Karen Agustiawan, Satu di Antaranya Pengabdian di Pertamina Meski Sudah Mundur
Karen Agustiawan dijatuhi vonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
Selain pidana badan, Karen juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta atas perkara yang ia lakukan .
"Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim.
Karen yang duduk di kursi terdakwa dianggap jaksa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.