Kematian Vina Cirebon
Update Kasus Vina Cirebon: Keluarga 4 Terpidana Diperiksa Polda Jabar, Ini Kata Kuasa Hukum
Kabar terbaru dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, kini polisi periksa empat keluarga terpidana untuk keperluan penyelidikan.
Novum yang dimaksud tersebut diartikan sebagai bukti baru yang menjadi syarat perkara dapat diajukan PK.
Sayangnya, kata Ibrahim, banyak yang belum paham mengenai syarat adanya novum ini.
"Nah orang kadang-kadang tidak mengerti tentang novum itu bagaimana syaratnya," ucap Ibrahim, saat menghadiri seminar nasional di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara), Kota Bekasi, Kamis (13/6/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Ia lantas menjelaskan, novum pada dasarnya merupakan barang bukti baru yang sebenarnya sudah ada sebelumnya.
Hanya saja, tidak ditampilkan pada proses persidangan tingkat pertama, karena tidak bisa ditemukan.
"Bukti baru itu adalah bukti yang sebenarnya sudah ada sebelumnya, tetapi kemudian tidak bisa ditampilkan di proses persidangan tingkat pertama karena tidak ditemukan misalnya," jelas Ibrahim.
Nantinya, jika pihak terpidana mengajukan PK, hakim akan melakukan peninjauan kembali syarat formilnya novum.
"Jika syarat formil itu tidak terpenuhi, maka hakim tidak akan mempertimbangkan, nanti hakim yang menilai apakah memenuhi syarat formil atau tidak novum itu," tegas dia.
Adapun, Tim kuasa hukum Saka Tatal sebelumnya telah mengambil salinan putusan kasasi terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Cirebon pada Senin (10/6/2024) lalu.
Hal tersebut untuk keperluan pengajuan PK terhadap para terpidana kasus Vina yang masih menjalani masa tahanan.
Kuasa Hukum Saka Tatal, Krisna Murni menyebutkan, bahwa terdapat beberapa bukti baru atau novum yang telah pihaknya siapkan.
"Ada beberapa novum juga yang kami siapkan. Untuk waktu pengajuan PK-nya, sesegera mungkin akan kita laksanakan," ucap Krisna, saat diwawancarai di depan Kantor PN Cirebon di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Senin (10/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keluarga Empat Terpidana Kasus Vina Cirebon Diperiksa Polda Jabar, Ada Apa?
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar) (TribunJabar.id/Eki Yulianto/Nazmi Abdurrahman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.