Sabtu, 4 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Update Kasus Vina Cirebon: Keluarga 4 Terpidana Diperiksa Polda Jabar, Ini Kata Kuasa Hukum

Kabar terbaru dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, kini polisi periksa empat keluarga terpidana untuk keperluan penyelidikan.

|
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews/net
Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan pasangan asal Cirebon, Vina dan Eki - Kabar terbaru dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, kini polisi periksa empat keluarga terpidana untuk keperluan penyelidikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon hingga kini masih bergulir dan terus diusut oleh pihak kepolisian.

Terbaru, keluarga empat terpidana kasus Vina diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar).

Mereka tiba di Polda Jabar sekitar pukul 10.20 WIB dengan didampingi oleh sejumlah pengacara dari Peradi Bandung.

Keluarga empat terpidana tersebut adalah ayah dari terpidana Eko bernama Kosim, kemudian ayah dari terpidana Eka Sandi, Murad.

Selanjutnya ada ayah dari terpidana Hadi Saputra, yakni Tasanah dan kakak dari terpidana Jaya, Maskana.

Salah satu tim kuasa hukum terpidana, Rully Penggabean mengatakan, pihaknya datang untuk mendampingi pemeriksaan terhadap kliennya.

Berdasarkan undangan yang diterima, pemanggilan keempat keluarga terpidana itu untuk keperluan penyidikan.

Namun, tidak diketahui secara pasti apa saja yang akan ditanyakan kepada para keluarga terpidana itu.

"Jadi begini, Undangan yang kami terima adalah penyelidikan, materinya kami tidak tahu. Jadi, hari ini kami hanya mendampingi saja, biar mereka bersaksi dan lain sebaginya," ujar Rully, Rabu (19/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Menurut Rully, Direskrimum Polda Jabar ingin melakukan klarifikasi berkaitan dengan Pasal 221 tentang Obstruction of Justice atau tindak pidana menghambat proses hukum yang sedang dilakukan.

"Begini yah, dalam kesaksian terdahulu teguh dan udin juga sama judulnya undangan klarifikasi pasal 221. Kita nggak tau siapa yang disasar di sini, kita akan simpulkan setelah tim rapat," katanya.

Baca juga: Saksi yang Bongkar Kebohongan Kasus Vina Dapat Teror Didatangi Sosok Misterius

Hingga saat ini, keluarga para terpidana masih berada di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.

Terpidana Kasus Vina Bisa Ajukan PK Asal Penuhi Syarat Ini

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon yang kini sudah bebas mengusulkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada perkara ini.

Mengenai hal tersebut, Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) RI, Ibrahim menyebut, pengajukan PK tersebut bisa dilakukan.

Namun, Ibrahim juga mengingatkan bahwa pengajuan PK tersebut bersifat limitatif atau terbatas, sehingga harus ada yang disebut novum.

Novum yang dimaksud tersebut diartikan sebagai bukti baru yang menjadi syarat perkara dapat diajukan PK.

Sayangnya, kata Ibrahim, banyak yang belum paham mengenai syarat adanya novum ini.

"Nah orang kadang-kadang tidak mengerti tentang novum itu bagaimana syaratnya," ucap Ibrahim, saat menghadiri seminar nasional di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara), Kota Bekasi, Kamis (13/6/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Ia lantas menjelaskan, novum pada dasarnya merupakan barang bukti baru yang sebenarnya sudah ada sebelumnya.

Hanya saja, tidak ditampilkan pada proses persidangan tingkat pertama, karena tidak bisa ditemukan.

"Bukti baru itu adalah bukti yang sebenarnya sudah ada sebelumnya, tetapi kemudian tidak bisa ditampilkan di proses persidangan tingkat pertama karena tidak ditemukan misalnya," jelas Ibrahim.

Nantinya, jika pihak terpidana mengajukan PK, hakim akan melakukan peninjauan kembali syarat formilnya novum.

"Jika syarat formil itu tidak terpenuhi, maka hakim tidak akan mempertimbangkan, nanti hakim yang menilai apakah memenuhi syarat formil atau tidak novum itu," tegas dia. 

Adapun, Tim kuasa hukum Saka Tatal sebelumnya telah mengambil salinan putusan kasasi terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Cirebon pada Senin (10/6/2024) lalu.

Hal tersebut untuk keperluan pengajuan PK terhadap para terpidana kasus Vina yang masih menjalani masa tahanan.

Kuasa Hukum Saka Tatal, Krisna Murni menyebutkan, bahwa terdapat beberapa bukti baru atau novum yang telah pihaknya siapkan.

"Ada beberapa novum juga yang kami siapkan. Untuk waktu pengajuan PK-nya, sesegera mungkin akan kita laksanakan," ucap Krisna, saat diwawancarai di depan Kantor PN Cirebon di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Senin (10/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keluarga Empat Terpidana Kasus Vina Cirebon Diperiksa Polda Jabar, Ada Apa?

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar) (TribunJabar.id/Eki Yulianto/Nazmi Abdurrahman)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved