Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Respons KPK soal Keinginan SYL yang Minta Sidang TPPU Dipercepat karena Sudah 70 Tahun
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya sedang berupaya merampungkan penyidikan terkait TPPU SYL.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab keinginan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang meminta persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dipercepat.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya sedang berupaya merampungkan penyidikan terkait TPPU SYL.
Baca juga: SYL Minta Sidang TPPU yang Jerat Dirinya Segera Digelar: Nanti Makin Kurus Saja Saya
Salah satu caranya yaitu dengan melengkapi pemenuhan alat bukti.
"Untuk TPPU SYL kami berupaya untuk bisa diselesaikan secepat mungkin. Tentunya itu berdasarkan kebutuhan dari penyidikan," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024).
Kapan terlengkapinya bukti-bukti SYL melakukan pencucian uang, kata Tessa, belum bisa dipastikan.
Baca juga: Eks Mentan SYL Minta Blokir Rekeningnya Dibuka Untuk Nafkahi Keluarga, Hakim: Masih Butuh Bukti
Jika dinyatakan sudah mencukupi, tidak ada alasan bagi KPK untuk membawa kasus TPPU politikus Partai Nasdem itu ke persidangan.
"Apabila alat buktinya sudah tercukupi semua, tidak ada alasan untuk tidak disegerakan berkas perkaranya ke penuntutan," tandas Tessa.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa sejauh ini dugaan TPPU yang dilakukan SYL jumlahnya berkisar Rp60 miliar. Nominal itu dipastikan akan terus bertambah.
"Terakhir kan kami selalu sampaikan dari uang dan kemudian aset-aset rumah-rumah dan mobil dan seterusnya itu kurang lebih kan Rp60-an miliar. Tentu ini berkembang, ini berkembang terus," kata Ali kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, sejumlah aset milik SYL dan keluarga yang disita yaitu, satu unit mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD kelir hitam, Mercedes Benz Sprinter warna putih, Suzuki New Jimny, Honda X-ADV 750 CC, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Toyota Innova Venturer.
Kemudian, rumah yang berlokasi di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel. Rumah itu bernilai Rp4,5 miliar.
Selanjutnya, rumah SYL yang berlokasi di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Tim penyidik juga menyita dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di rumah adik SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo.
Baca juga: Kubu SYL Minta Bos Perusahaan Pakaian Dalam Hanan Supangkat Bersaksi di Persidangan
SYL Minta Sidang TPPU Dipercepat
SYL sebelumnya meminta majelis hakim supaya perkara dugaan pencucian uang dirinya segera disidangkan.
SYL beralasan dirinya tak lagi muda dan memasuki usia senja.
"Izin, Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon, kalau mungkin, ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda. Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, sekiranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak," ucap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh memberikan jawaban.
Kata Hakim Pontoh, pihaknya bersifat pasif dan tak punya hak memerintahkan jaksa untuk mempercepat sidang perkara TPPU tersebut.
Dia menyerahkan permohonan dan proses penyidikan serta penuntutan perkara TPPU SYL ke jaksa KPK.
"Ini kan kami tidak bisa memerintah. Pengadilan itu pasif, ya, bukan aktif memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan. Ndak. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya. Kalau masalah perkara TPPU kan saya hanya baca dari berita-berita aja, lagi diproses sekarang ya. Iya seperti itu?" tanya hakim ke jaksa.
"Tadi kan saudara sudah dengar permohonannya. Kami tidak menindaklanjuti itu, itu adalah hak saudara begitu ya, Pak. Dan mungkin teman-teman wartawan mungkin jadi pemberitaan, ya kan, jadi saya lemparkan bahwa ini bukan hak majelis untuk memerintah saudara secepat mungkin untuk diajukan ke persidangan. Seperti itu," imbuh hakim.
Sebagai informasi, SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU. Hanya saja, dua kasus awal yang baru masuk persidangan.
Dalam perkara asalnya, SYL yang merupakan politikus Partai NasDem telah didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pejabat BPK, Kementan hingga Advokat Visi Law Office Diperiksa KPK, Usut Kasus TPPU Syahrul Yasin |
---|
Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU SYL |
---|
Rasamala Aritonang Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo |
---|
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Pegawai Visi Law Office |
---|
KPK Diminta Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.