Kamis, 2 Oktober 2025

Murka, Hakim Sebut Pengujian Proyek Tol MBZ Penuh Akal-akalan Bak Jalan di Kampung

Hakim Ketua, Fahzal Hendri tak bisa menahan amarahnya saat sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Layang MBZ.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau dikenal Jalan Layang MBZ, Selasa (11/6/2024). 

"Bukan diperkuat. Jadi itu kan artinya diselesaikan dulu," ujar Krishna.

Mendengar keterangan demikian, Hakim Ketua, Fahzal Hendri langsung memotong tanya jawab jaksa penuntut umum dengan Krishna.

Di sini Hakim Fahzal tampak terheran-heran dengan pernyataan bahwa titik-titik pengujian bisa ditentukan berdasarkan kesepakatan.

Menurut Hakim Fahzal, penguji proyek seharusnya tim yang independen tanpa intervensi dari pihak manapun.

"Yang melakukan pengujian itu kan seharusnya tim yang independen, tidak harus melakukan kesepakatan dulu dengan pelaksana pekerjaan, dengan pemberi pekerja. Ini harus independen loh pak. Enggak ada kesepakatan. Apa itu? Benar juga pertanyaan dari penuntut umum. Apa ada kayak gitu?" ujar Hakim Fahzal.

Sang ahli kemudian meyakinkan Hakim bahwa penentuan titik pengujian dibolehkan atas kesepakatan dengan pemberi dan pelaksana pekerjaan.

"Iyalah, dia menentukan dong titik itu. Kemudian dipersiapkan," kata Krishna.

Mendegar keterangan itulah, Hakim Fahzal murka.

Bila seperti itu, kata Fahzal, proyek hanya diselesaikan 100 persen di titik-titik tertentu.

Fahzal pun menilai bahwa hal demikian tak lebih dari sekadar akal-akalan dalam proyek peembangunan jalan.

Dia pun membandingkannya dengan proyek-proyek pembangunan jalan di kampung.

"Oh kalau begitu di titik-ttik tertentu disempurnakan dulu 100 persen pak. Akal-akalan itu mah. Sama dengan, jangankan jalan tol, jalan aspal kampung biasa saja pada titik-titik tertentu dibikin sesuai dengan speknya, sesuai dengan rencananya," ujar Hakim Fahzal Hendri.

Bahkan Fahzal mengungkapkan bahwa hal itu merupakan modus yang kerap digunakan dalam kasus korupsi pembangunan jalan.

Modus tersebut yakni, pada titik-titik tertentu dibuat sesempurna mungkin sesui speksifikasi.

Titik-titik tersebutlah yang nantinya dijadikan lokasi pengujian.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved