Ini Peran Aris Gunawan, Tersangka Kunci Pembantaian Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Hingga Tewas
Aris Gunawan tidak hanya turut menggebuki Burhanis dan tiga korban lainnya beramai-ramai bersama teman-temannya tapi juga melindas tubuh Burhanis.
Dari hasil penyelidikan polisi, Aris kini jadi tersangka bersama 2 warga Sumbersoko lainnya yang diduga menjadi provokator pengeroyokan.
Baca juga: Penuturan Aris, Pria yang Pakai Daihatsu Sigra Milik Bos Rental yang Tewas Dianiaya Warga Pati
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan bahwa Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi secara khusus memerintahkan Ditreskrimum untuk membentuk tim gabungan bersama Polresta Pati demi mengungkap kasus ini.
Hasilnya, polisi telah memeriksa 19 orang saksi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka yang semuanya merupakan warga Sukolilo tersebut ialah EN (51), BC (37), dan AG (35).

"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban."
"BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban."
"Sementara AG memukul serta melindas korban dengan kendaraan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban," terang Bayu.
Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil Bisa Bertambah
Kombes Satake Bayu menambahkan, pengembangan penyelidikan masih dilakukan. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Kronologi kejadian yang disampaikan Bayu tidak jauh berbeda dari yang sebelumnya disampaikan pihak Polresta Pati.
Bayu menyebut, Burhanis bersama ketiga rekannya hendak mengambil mobil rentalan yang menurut pelacakan GPS berada di Pati.
Mereka berangkat dari Jakarta mengendarai mobil Sigra warna putih. Mobil yang mereka cari ditemukan di depan rumah Aris Gunawan di Desa Sumbersoko, Sukolilo.
"Korban langsung mengambil mobil tersebut menggunakan kunci cadangan. Dia lalu mengendarai Mobilio, sementara tiga temannya mengendarai Sigra," ucap Bayu.

Saat itulah ada warga yang berteriak maling. Warga lalu mengejar, menangkap, dan menghajar Burhanis dan ketiga rekannya.
Warga juga beramai-ramai membakar mobil Sigra yang dibawa Burhanis dari Jakarta.
Mobil Sigra tersebut kini ditahan polisi sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga menyimpan barang bukti lain, di antaranya pakaian tersangka dan korban, sepeda motor N-Max milik Aris, serta batu dan kayu yang digunakan untuk menganiaya para korban.
Ketiga tersangka kini dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Diteriaki Maling, Pengusaha Rental Mobil di Aceh Tengah Dikeroyok Warga |
![]() |
---|
Polisi Jadi Otak Perampokan Minimarket di Pati, Gondol Uang Rp13 Juta, Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Mabes TNI Sebut Tak Perlu Ada Pembelaan soal Vonis 3 Oknum Prajurit Penembak Bos Rental: Kita Ikuti |
![]() |
---|
Mabes TNI Hormati Vonis 3 Oknum Prajurit di Kasus Penembakan Bos Rental: Nggak Perlu Kita Pembelaan |
![]() |
---|
Amnesty International Menyayangkan Hakim Militer Tolak Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.