Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Mabes TNI Sebut Tak Perlu Ada Pembelaan soal Vonis 3 Oknum Prajurit Penembak Bos Rental: Kita Ikuti
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI menegaskan tidak akan mencampur soal putusan vonis terhadap 3 oknum TNI pelaku penembakan bos rental mobil.
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan militer terkait vonis hukuman yang dijatuhkan terhadap tiga oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Kristomei menegaskan, pihaknya tidak akan mencampuri hal tersebut dan akan mengikuti apapun putusan yang diberikan pengadilan militer.
"Mabes TNI menyerahkan sepenuhnya kepada peradilan militer, kita serahkan, kita enggak mencampuri itu, memang keputusan seperti itu, ya sudah kita ikuti," ujar Kristomei di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Kamis (27/3/2025).
Pengadilan militer, kata Kristomei, memiliki keahlian di bidang hukum.
Sehingga, dia menghormati vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.
Jadi, menurut Kristomei, sudah tidak perlu lagi ada pembelaan yang dilakukan terhadap vonis hukuman tiga oknum TNI itu.
"Nggak perlu kita pembelaan segala macam, oh ini kenapa berbeda? Ya sudah memang mereka lah ahlinya. Kayak saya misalnya tanya, aku bukan ahli hukum, nggak bisa juga, ini hukumnya kurang berat, hukum pancung, nggak bisa kan?" ucap dia.
"Mereka lah yang sudah punya keahlian untuk menentukan sesuai dengan hasil investigasi, hasil penyelidikan dan sebagainya, hukumannya itu ya kita menghormati keputusan itu," pungkasnya.
Di sisi lain, para terdakwa belum menentukan langkah hukum atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam kasus penembakan bos rental mobil tersebut.
Tim penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan masih perlu waktu untuk menentukan apakah menerima vonis yang dijatuhkan itu atau justru mengajukan langkah hukum banding.
"Kami mohon waktu, berikan kami waktu tujuh hari untuk berpikir atas putusan tersebut. Pikir-pikir," kata tim penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Amnesty International Minta Pemerintah Revisi UU Peradilan Militer usai Kasus Penembakan Bos Rental
Karena memilih pikir-pikir, tim penasihat hukum terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menyelesaikan sidang putusan kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurahman, pada Selasa, (25/3/2025).
Hakim Ketua Arief Rachman memutuskan dua terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Karena hal tersebut, keduanya divonis hukuman seumur hidup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.