Harun Masiku Buron KPK
5 Fakta Ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disita KPK
5 fakta ponsel milik Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, disita oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Barang itu bakal menjadi alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
"Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," ucap Budi.
3. HP dan Buku Tabungan Staf Hasto Disita
Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto, Ronny Talapessy, berujar bukan hanya barang milik Hasto yang disita, tetapi juga barang milik staf Hasto.
Penyidik KPK disebut menyita 2 HP milik Hasto dan 1 milik Kusnadi.
Serta buku tabungan ATM berisi Rp700.000 milik Kusnadi.
4. Detik-detik Kusnadi Digeledah
Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengungkapkan detik-detik Kusnadi digeledah penyidik KPK.
Menurutnya, saat pemeriksaan berlangsung, penyidik bernama Rossa Purbo Bekti memakai masker dan topi memanggil Kusnadi yang berada di lobby gedung KPK.
"Yang disampaikan adalah bahwa bapak (Hasto) memanggil ke lantai 2, sehingga saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa bapak memanggil, sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2," kata Ronny dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin.
Ronny menerangkan, setibanya di lantai 2, tiga penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi.
Mereka adalah Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M. Denny Arief.
Adapun yang disita, yaitu 2 HP milik Hasto dan 1 milik Kusnadi, serta buku tabungan ATM berisi Rp700.000 milik Kusnadi.
Ronny keberatan terhadap penyitaan dan penggeledahan tersebut. Pasalnya, Kusnadi bukan objek dari pemanggilan hari ini.
"Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ucap Ronny.
Atas hal ini, Ronny menilai bahwa penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHAP dan terkait penyitaan Pasal 39 KUHAP.
5. Penyidik KPK Dilaporkan ke Dewas
Tim kuasa hukum Kusnadi melaporkan penyidik KPK yang menyita ponsel klien mereka ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.