Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sosok Abdul Malik Faisal, Saksi Meringankan yang Bilang SYL Pernah Tolak Uang Sekardus

Abdul Malik Faizal sebagai Staf Ahli Gubernur Sulawesi Selatan Bidang Pemerintahan Subbidang Hukum.

Penulis: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). 

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 10 Juni 2024, Abdul Malik Faisal rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Terbaru adalah 26 Februari 2024 untuk periodik 2023.

Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp 3,9 Miliar.

Tujuh unit aset tak bergerak jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Namun demikian, ia nihil alat transportasi dan mesin.

Disisi lain, Abdul Malik Faisal punya harta bergerak lainnya senilai Rp. 216 juta.

Penulis: (Tribunnews.com/Ashari/Has)(Tribun Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan