Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Eks Anak Buah Sebut SYL Pernah Tolak Sekardus Uang saat Menjabat Wagub Sulsel
Saksi menyebut SYL pernah menolak sekardus uang saat menjabat Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).
TRIBUNNEWS.COM - Staf Ahli Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Malik Faisal menyebut Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah menolak sekardus uang saat masih mejabat sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal itu disampaikan Malik saat menjadi saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL, Senin (10/6/2024).
Dalam kesempatan itu, Malik mengaku sudah cukup lama bekerja dengan SYL sebelum menjadi menteri pertanian (Mentan).
Malik menuturkan, sejak menjabat di daerah, SYL tidak pernah menerima uang panas dari berbagai pihak.
"Pak Syahrul ini memang tidak main-main proyek, paling dia marah kalau ada orang main proyek," ujar Malik, dalam tayangan langsung Kompas TV, Senin.
Hingga kini, Malik masih mengingat satu pesan SYL kepadanya. Yakni, agar tidak mudah diperdaya oleh uang.
"Ada satu hal, Pak Syahrul pernah bilang begini 'Semua orang itu mau uang, cuma orang gila tidak mau uang. Tapi jangan harga dirimu hilang gara-gara uang, jangan kau terhina gara-gara uang'," ucapnya.
Malik lantas menceritakan momen saat SYL menolak sekardus uang ketika menjabat sebagai Wagub Sulsel.
Ia mengatakan, kala itu ada tamu yang berniat menemui SYL.
"Pada saat itu saya di depan ada tamu bawa kardus. Tiba-tiba saya ditelepon Pak Syahrul, lalu saya masuk. Dia tanya siapa itu di luar. Saya bilang saya tidak tahu tapi mau ketemu sama bapak," papar Malik.
Baca juga: Saksi Meringankan Ungkap Pernah Diizinkan oleh SYL 6 Bulan Tak Masuk Kerja, Ini Alasannya
"Terus dia tanya 'Apa itu dibawa kenapa ada bungkusan? Saya bilang saya tidak tahu, saya tidak periksa."
Tak lama berselang, SYL meminta Malik mempersilakan tamu itu masuk ke ruangannya.
Namun setelah bertemu SYL, tamu tersebut meninggalkan kardus berisi uang di dalam ruangan.
"Tidak lama kemudian orang itu keluar tidak bawa bungkusan. Kemudian saya ditelepon lagi, saya masuk," jelasnya.
"Kemudian dia bilang 'Bawa ini, kejar itu orang, sampaikan terima kasih'," imbuhnya menirukan perkataan SYL kala itu.
Malik akhirnya mengembalikan sekardus uang kepada tamu yang bersangkutan.
Dari banyak pengalamannya bersama SYL, Malik mengakui eks Mentan itu memiliki integritas tinggi sebagai pejabat publik.
"Karena sudah terbuka, saya lihat ada uang di dalam kardus itu. Kardusnya kira-kira sebesar kardus Aqua."
"Makanya saya menganggap dia sangat punya integritas, saya bersumpah demi Allah," tandasnya.
SYL Hadirkan 2 Saksi Meringankan
Sebanyak dua saksi meringankan atau a de charge SYL telah memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin siang.
Kedua saksi tersebut adalah 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel bernama Ahmad Malik Faisal dan M Jufri Rahman.
Sebelumnya, pihak SYL juga sempat meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), hingga Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus ini.
Namun, Jokowi dan JK menolak permintaan tersebut.
Sementara Airlangga mengaku tidak mendapat surat undangan menjadi saksi meringankan SYL.
Baca juga: Polisi Periksa SYL Cs di KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan, Bagaimana dengan Firli Bahuri?
Kasus SYL
Seperti diketahui dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fahmi Ramadhan/Theresia Felisiani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.