Pilkada Serentak 2024
Pakar Hukum Nilai Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Bermasalah, Asalkan . . .
Putusan ini dinilai berdampak untuk generasi muda yang memiliki potensi baik bagi bangsa dan negara, dengan tidak membatasi hak-hak individu calon.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Pakar hukum Gayus Lumbuun menilai Putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah tidak bermasalah selama tindak lanjut putusan tersebut dilakukan sesuai ketentuan pembentukan Peraturan KPU (PKPU).
Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.