Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Kronologi Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara SYL hingga Surat Kuasanya Dicabut
Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan kronologi ia diminta menjadi pengacara SYL, namun surat kuasanya kemudian dicabut.
Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh Muhammad Hatta dan Kasdi.
Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.