Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Kronologi Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara SYL hingga Surat Kuasanya Dicabut

Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan kronologi ia diminta menjadi pengacara SYL, namun surat kuasanya kemudian dicabut.

TRIBUNNEWS.com/Irwan Rismawan
Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (kiri), yang juga mantan pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri hadir sebagai saksi di sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat SYL, Senin (3/6/2024). Dalam kesempatan itu, Febri ditanya kronologi dirinya menjadi kuasa hukum SYL. 

"Kemudian Saudara setujui? Ada kontrak kerja kan? Kapan?" tanya Hakim Ketua.

"Betul, SKK itu tertanggal 15 Juni 2023," ujar Febri.

"Apakah waktu itu sudah diperiksa saksi-saksi?" cecar Hakim Ketua.

"Pada saat itu, yang saya ketahui, yang belum dipanggil hanya Pak Syahrul. Ini saya ketahui karena ada undangan klarifikasi dari KPK dan pada akhirnya sesuai dengan saran kami, agar Pak Syahrul kooperatif dan memenuhi undangan tersebut," tutur Febri.

Setelahnya, Hakim Ketua menanyakan siapa yang paling dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga: Fasilitas Mewah Apartemen Nayunda yang Cicilannya Dibayar SYL: Aqua Gym, Clubhouse, Private Lounge

Febri menjelaskan, SYL, Kasdi, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan pada September 2023.

"Kemudian dari saksi mjd tersangka, itu kapan?" tanya Hakim Ketua.

"Kalau dari pengetahuan saya, dari informasi yang kami terima dari para klien, itu setelah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterima."

"Saya tidak tahu persis (siapa yang pertama menjadi tersangka). Seingat saya suratnya bersamaan waktu itu. Sekitar September 2023," terang Febri.

Surat Kuasa Dicabut

Pengacara yang juga mantan pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senij (2/10/2023). Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang diperiksa KPK sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara yang juga mantan pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senij (2/10/2023). Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang diperiksa KPK sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Di kesempatan yang sama, Febri ditanya soal berapa lama dirinya menjadi pengacara SYL.

Febri mengaku SYL mencabut surat kuasanya pada November 2023, saat ia dan dua orang lainnya dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK.

"Sejak kapan Saudara putus hubungan kerja sebagai pengacara dengan para terdakwa ini?" tanya Hakim Ketua.

"Pada saat pertengahan November, seingat saya. Ada pencabutan surat kuasa dari Pak Syahrul pada saat itu," jawab Febri.

"Dicabut? Bukan Saudara yang mengundurkan diri?" tanya Hakim Ketua memastikan.

"Saat itu kan kami mulai dicegah ke luar negeri, Yang Mulia. Kemudian, kami jelaskan pada Pak Syahrul.." kata Febri, namun kemudian dipotong oleh Hakim Ketua.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved