Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Kronologi Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara SYL hingga Surat Kuasanya Dicabut

Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan kronologi ia diminta menjadi pengacara SYL, namun surat kuasanya kemudian dicabut.

TRIBUNNEWS.com/Irwan Rismawan
Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (kiri), yang juga mantan pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri hadir sebagai saksi di sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat SYL, Senin (3/6/2024). Dalam kesempatan itu, Febri ditanya kronologi dirinya menjadi kuasa hukum SYL. 

"Sebentar, Saudara menyinggung pernah dicekal atas permintaan KPK, ke Imigrasi?" cecar Hakim Ketua.

"Iya tentu ke Imigrasi prosedurnya, Yang Mulia," ujar Febri.

Hakim Ketua lantas menanyakan apakah Febri berkomunikasi dengan SYL terkait pencekalan itu.

Menurut penuturan Febri, saat mengetahui dirinya dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK, ia langsung menghubungi SYL.

Baca juga: Kronologi SYL Ajak Kenalan Nayunda hingga Bayari Cicilan Apartemen, Bantah Punya Kedekatan Khusus

Kepada SYL, Febri meminta agar mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu mempertimbangkan pengunduran dirinya sebagai pengacara.

Alasannya, ia tidak ingin pencekalan dirinya menjadi beban tambahan bagi SYL.

Terlebih, Febri pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya, yaitu pada Oktober 2023.

"Setelah Saudara dicegah ke LN, Saudara komunikasi (dengan SYL)?" tanya Hakim Ketua.

"Betul, saya datang ke Pak Syahrul. Saya bilang ke Pak Syahrul, 'Jangan sampai kemudian posisi saya atau kami (penasihat hukum yang dicekal ke luar negeri), itu menjadi beban tambahan bagi Pak Syahrul'," beber Febri menirukan ucapannya kepada SYL.

"Saya sampaikan seperti itu agar Pak Syahrul mempertimbangkan pengunduran diri saya, dan tindak lanjutnya adalah pencabutan surat kuasa," imbuhnya.

Diketahui, tak hanya Febri, Rasamala Aritonang yang merupakan mantan pegawai KPK, juga menjadi kuasa hukum SYL saat awal-awal kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Kementan, mencuat.

Rasamala juga turut dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK, bersama satu kuasa hukum SYL lainnya yang tak disebutkan namanya oleh Febri.

Namun, saat ini, status dicekal itu sudah berakhir sejak bulan Mei 2024.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved