Korupsi di PT Timah
Giliran Adik Harvey Moeis Diperiksa Terkait Korupsi dan Pencucian Uang Kasus Timah
Pemeriksaan terhadap anggota keluarga Harvey Moeis ini sebelumnya telah dilakukan pada Jumat (31/5/2024). Saat itu tim penyidik memeriksa adik dari
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota keluarga Harvey Moeis, suami Sandra Dewi kembali diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di kantor Kejagung RI, Jakarta, Senin (3/6/2024), terkati kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Yang pertama diperiksa tim penyidik Kejagung hari ini adalah adik Harvey Moeis berinisial MM.
"Saksi yang diperiksa berinisial MM selaku Adik Tersangka HM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).
Untuk hari ini, Ketut membeberkan bahwa tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung hanya memeriksa satu saksi dalam perkara dugaan korupsi timah.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Ketut.
Baca juga: Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Sentuh Rp300 Triliun, Siapa Mesti Bayar?
Pemeriksaan terhadap anggota keluarga Harvey Moeis ini sebelumnya telah dilakukan pada Jumat (31/5/2024).
Saat itu tim penyidik memeriksa adik dari istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.
Adik Sandra Dewi, Kartika Dewi (KD) saat itu menghadap penyidik Kejaksaan Agung bersama suaminya.
"Saksi yang diperiksa berinisial KD selaku Adik Ipar Tersangka HM, RS selaku Adik Ipar Tersangka HM (suami dari saksi KD)," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Harvey sendiri dalam perkara ini dijerat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.
Perusahaan itu ialah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Baca juga: BREAKING NEWS: 62 Orang Keracunan Massal di Bogor, Ada yang Meninggal Dunia
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (27/3/2024).
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.