Selasa, 30 September 2025

Korupsi di PT Timah

Giliran Adik Harvey Moeis Diperiksa Terkait Korupsi dan Pencucian Uang Kasus Timah

Pemeriksaan terhadap anggota keluarga Harvey Moeis ini sebelumnya telah dilakukan pada Jumat (31/5/2024). Saat itu tim penyidik memeriksa adik dari

Penulis: Ashri Fadilla
Kolase Tribunnews/Kompas.com
Kondisi terkini suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis di tahanan pasca-ditahan karena kasus mega korupsi tata niaga timah dengan potensi kerugian negara Rp 271 triliun di Rutan Kejaksaan Agung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota keluarga Harvey Moeis, suami Sandra Dewi kembali diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di kantor Kejagung RI, Jakarta, Senin (3/6/2024), terkati kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Yang pertama diperiksa tim penyidik Kejagung hari ini adalah adik Harvey Moeis berinisial MM.

"Saksi yang diperiksa berinisial MM selaku Adik Tersangka HM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Untuk hari ini, Ketut membeberkan bahwa tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung hanya memeriksa satu saksi dalam perkara dugaan korupsi timah.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Ketut.

Baca juga: Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Sentuh Rp300 Triliun, Siapa Mesti Bayar?

Pemeriksaan terhadap anggota keluarga Harvey Moeis ini sebelumnya telah dilakukan pada Jumat (31/5/2024).

Saat itu tim penyidik memeriksa adik dari istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.

Adik Sandra Dewi, Kartika Dewi (KD) saat itu menghadap penyidik Kejaksaan Agung bersama suaminya.

"Saksi yang diperiksa berinisial KD selaku Adik Ipar Tersangka HM, RS selaku Adik Ipar Tersangka HM (suami dari saksi KD)," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Harvey sendiri dalam perkara ini dijerat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.

Perusahaan itu ialah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Baca juga: BREAKING NEWS: 62 Orang Keracunan Massal di Bogor, Ada yang Meninggal Dunia

Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (27/3/2024).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan