Minggu, 5 Oktober 2025

5 Fakta Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejari soal Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Partai

Fakta 3 pengurus DPD PSI Solo berinisial AYP, TM, dan LAK dilaporkan terkait dugaan penyelewengan dana hibah partai politik dari APBD Pemkot Solo.

TribunSolo.com / Andreas Chris
Pengacara Argo Triyonanto Nugroho menunjukkan surat tanda terima dari Kejari Solo atas pelaporan kader PSI Solo atas dugaan penyelewengan dana partai oleh tiga pengurus inti PSI Solo, Rabu (29/5/2024). 

"Dan kita intinya dari kader ingin melakukan sesuatu hal sesuai dengan DNA PSI, yakni PSI memiliki DNA anti korupsi dan anti intoleransi. Gerakan ini dalam rangka meluruskan DNA Partai Solidaritas Indonesia.".

"Di mana apabila ada kader yang melakukan tindak pidana korupsi perlu adanya penindakan seperti pelaporan maupun proses hukum agar DNA partai politik ini terjaga dengan baik," sambungnya.

Ia menambahkan kasus yang terjadi di internal PSI Solo ini adalah kasus kedua setelah beberapa waktu lalu terjadi di Kota Surabaya.

Ia juga menegaskan, semua yang datang ke Kejari Solo merupakan kader maupun pengurus PSI Solo yang telah memiliki kartu tanda anggota (KTA).

4. Kejari Punya Mekanisme Tersendiri

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Solo, DB Susanto, membenarkan terkait adanya aduan dari sejumlah pengurus dan kader PSI Kota Solo kepada pihaknya.

"Jadi tadi kami kedatangan dewan pengurus PSI Kota Solo," ujar DB Susanto saat ditemui di kantor Kejari Solo, Rabu siang.

DB Susanto menjelaskan setidaknya ada tiga hal yang dibawa oleh pengurus dan kader PSI Solo saat menemui pihaknya.

"Yang pertama dalam rangka audiensi antara pengurus PSI Solo dengan Kejaksaan. Kedua, adalah menyampaikan informasi berkaitan adanya dugaan penyimpangan dalam hal pengelolaan dana hibah yang diterima oleh PSI Solo," terangnya.

Ia mengatakan pihak PSI meminta Kejari Solo mengusut terkait dugaan penyelewengan dana hibah partai politik pada kurun waktu tahun 2019 sampai 2022.

Meski pihak PSI Solo membawa serta sejumlah berkas terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah, tetapi ia menegaskan pihaknya belum bisa langsung bertindak.

Ini lantaran Kejari perlu memeriksa dan juga mencari bukti-bukti tambahan untuk bisa memperkuat dugaan yang diungkap oleh pelapor.

"Kemudian dari yang disampaikan mereka intinya meminta Kejaksaan Negeri Solo untuk bisa melakukan penelitian. Kemudian melakukan tindak lanjut apa yang bisa dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta."

"Kami juga memberikan tanggapan tentunya apa yang dilaporkan oleh rekan-rekan akan kami pelajari, akan kami teliti dan selanjutnya akan kami sikapi. Kemudian kami juga akan memberi informasi kepada yang bersangkutan," terangnya.

DB Susanto mengungkapkan pihak Kejari juga didesak untuk segera mengusut terkait dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.

Kendati demikian, Susanto menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki mekanisme tersendiri untuk menyelidiki sebuah kasus.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved