Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Sentuh Rp300 Triliun, Siapa Mesti Bayar?

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah menyentuh angka Rp300 triliun.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ashri F
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Kamis (9/2/2023). 

Ia mengatakan Kejagung pernah mengusut kasus yang melibatkan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Para direksi itu, meminjam uang ke sebuah bank asing dengan agunan BUMN tersebut. 

Namun, uang hasil pinjaman itu justru dikorupsi untuk kebutuhan pribadi.

Si pihak bank, kata Febrie, kemudian mengajukan gugatan arbitrase. 

Keputusan pengadilan arbitrase mewajibkan BUMN sebagai perusahaan harus membayar kerugian. 

Kejaksaan Agung kemudian masuk dalam kasus ini dan menemukan dugaan tindak pidana.

Kejagung, kata Febrie, melakukan penuntutan dan hakim mengabulkan bahwa pihak yang harus mengganti kerugian atas pinjaman tersebut adalah pihak direksi yang menjadi terdakwa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi di PT Timah Rp 300 Triliun

“Hakim sependapat, bahwa ini yang mengajukan pinjaman adalah untuk kepentingan oknum di BUMN itu dan uangnya dikelola secara tidak benar,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved