Korupsi di PT Timah
Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Sentuh Rp300 Triliun, Siapa Mesti Bayar?
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah menyentuh angka Rp300 triliun.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menyentuh angka Rp300 triliun.
Lalu pertanyaannya, siapakah yang mesti membayar kerugian negara berjumlah ratusan triliun rupiah tersebut?
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengemukakan pertanyaan tersebut dalam gelar perkara yang dilakukan Kejagung terkait kasus ini.
Febrie mengatakan dirinya bertanya kepada penyidik siapa yang harus membayarkan kerugian negara tersebut.
“Saya tanya, siapa yang harus bayar ini?” tanya Febrie dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Menurut Febrie, untuk menjawab pertanyaan tersebut tidak lah mudah.
Dia mengatakan perbuatan korupsi tersebut terjadi di kawasan IUP PT Timah.
Sehingga, kata dia, apabila menggunakan logika sederhana PT Timah yang harus membayar.
“Pertanyaan selanjutnya, apakah kita ikhlas PT Timah akan membayar sebesar ini?” katanya.
Namun, Febrie melanjutkan, tentu saja logika sederhana tersebut tidak bisa dipakai dalam kasus korupsi ini.
Katanya, kerugian tersebut tentu tidak bisa dibebankan kepada PT Timah, melainkan kepada orang-orang yang menikmati hasil korupsi tersebut.
Artinya, beban uang pengganti atas kerugian yang muncul dari kasus ini adalah para tersangka, termasuk para mantan direksi di PT Timah dan para pengusaha yang terlibat.
“Saya minta ke penyidik ini harus dibebankan ke mereka yang menikmati uang hasil dari mufakat jahat tersebut,” kata Febrie.
Febrie menuturkan penuntutan terhadap uang pengganti kepada para pelaku pernah dilakukan Kejagung dalam kasus korupsi lainnya.
Ia mengatakan Kejagung pernah mengusut kasus yang melibatkan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Para direksi itu, meminjam uang ke sebuah bank asing dengan agunan BUMN tersebut.
Namun, uang hasil pinjaman itu justru dikorupsi untuk kebutuhan pribadi.
Si pihak bank, kata Febrie, kemudian mengajukan gugatan arbitrase.
Keputusan pengadilan arbitrase mewajibkan BUMN sebagai perusahaan harus membayar kerugian.
Kejaksaan Agung kemudian masuk dalam kasus ini dan menemukan dugaan tindak pidana.
Kejagung, kata Febrie, melakukan penuntutan dan hakim mengabulkan bahwa pihak yang harus mengganti kerugian atas pinjaman tersebut adalah pihak direksi yang menjadi terdakwa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi di PT Timah Rp 300 Triliun
“Hakim sependapat, bahwa ini yang mengajukan pinjaman adalah untuk kepentingan oknum di BUMN itu dan uangnya dikelola secara tidak benar,” katanya.
Kejaksaan Agung
timah
kerugian keuangan negara
PT Timah
Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejagung
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.