Selasa, 30 September 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Hari Ini Dipanggil Polda Metro Kasus Firli Bahuri, SYL Disebut Tak Datang karena Ada Sidang Korupsi

Djamaludin mengatakan kliennya tidak akan hadir dalam agenda pemanggilan tersebut.

Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (29/5/2024) mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengacara SYL, Djamaludin mengatakan kliennya tidak akan hadir dalam agenda pemanggilan tersebut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (29/5/2024) mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SYL akan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Baca juga: Bibie Cucu SYL Tak Baca SK Jadi Tenaga Ahli Kementan dan Digaji Rp 10 Juta, Hanya Tahu Magang

Kabar pemeriksaan SYL dibenarkan oleh pengacaranya, Djamaludin Koedoeboen.

Djamaludin menyebut kliennya, SYL akan diperiksa bersama mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

"Iya, dalam undangan yang saya dengar seperti itu. Walaupun secara fisik belum saya lihat, tapi dalam kaitan Pak Firli," kata Djamaludin saat dihubungi, Selasa (28/4/2024).

Meski begitu, Djamaludin mengatakan kliennya tidak akan hadir dalam agenda pemanggilan tersebut.

Hal ini karena SYL Cs masih akan menjalani persidangan terkait kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat di hari yang sama.

"Kenapa satu minggu dua kali, karena memang waktu sudah mepet. Jadi kita gak bisa tinggalkan waktu sidang ini. Kami juga harus buat penetapan untuk bisa dibawa keluar, kalau tidak ada tidak bisa," ujarnya.

"Sehingga ketika berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, seperti apa waktunya baru kami buat penetapannya. Begitu penjelasan, dari majelis hakimnya," tambah Djamaludin.

Baca juga: Drama Kasus Firli Bahuri Diduga Peras SYL, Jadi Tersangka Sejak November 2023 hingga Mangkir 2 Kali

Oleh karena itu, Djamaludin mengaku akan meminta penjadwalan ulang terkait pemanggilan terhadap kliennya tersebut.

"Jadi kayanya untuk kehadiran beliau di Polda Metro Jaya sepertinya mungkin belum kali ya (untuk Rabu). Mungkin untuk Kamis atau Jumat, tapi itu kewenangan majelis hakim," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi belum merespon soal adanya agenda pemeriksaan terhadap SYL tersebut.

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan