Senin, 6 Oktober 2025

Suap di MA

Novel Baswedan Mengaku Terkejut Gazalba Saleh Dibebaskan PN Tipikor, Berbeda Pandangan dengan KPK

Novel Baswedan mengaku terkejut dengan putusan majelis hakim, yang menurutnya berbeda pandangan dengan KPK.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Eks Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan merespons terkait putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap mantan hakim agung Gazalba Saleh. 

Gazalba merupakan hakim agung sekaligus Hakim Agung Kamar Pidana yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 62,8 miliar.

Dalam putusan sela itu, hakim memerintahkan KPK untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung.

Foto: Eks Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/5/2024). (Ibriza)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved