Senin, 6 Oktober 2025

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

Kenapa Desta Terseret dalam Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI? Hasyim Singgung Ucapan Ulang Tahun

Desta dipanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus dugaan pelecehan seksual Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (22/5/2024).

Kolase Tribunnews.com
Presenter Desta dan Hasyim Asyari. Desta dipanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus dugaan pelecehan seksual Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (22/5/2024). 

“Maka saya sudah bisa membuat penilaian, apa yang disampaikan melalui siaran pers atau kompres benar atau tidak, sama atau tidak dengan pokok aduan yang disampaikan dalam persidangan,” sambungnya.

Dalam sidang, Hasyim membantah semua aduan yang dituduhkan sebab menurutnya tidak sesuai dengan fakta.

Dengan begitu informasi yang disiarkan oleh kuasa hukum juga merupakan disinformasi dan menurutnya melanggar hukum sehingga perlunya bentuk tanggung jawan yang harus diberikan.

“Dan tentu saja menyiarkan sesuatu yang tidak benar kan juga dan mekanisme pertanggungjawaban hukumnya," ujarnya.

Desak DKPP Pecat Hasyim

Sementara itu, DKPP didorong untuk berani memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari jika terbukti benar melakukan dugaan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).

Hal itu disampaikan oleh firma hukum Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia dalam bentuk catatan terkait serangkaian pelanggaran etik KPU RI dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 serta proyeksi untuk menjaga Pilkada Serentak 2024.

Catatan itu diterima langsung Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo guna memberikan pertimbangan lebih kepada DKPP dalam memutus perkara dugaan pelanggaran asusila yang dilakukan oleh Hasyim.

“Catatan tersebut mencantumkan beberapa pelanggaran etik yang telah dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Anggota KPU RI lainnya,” kata perwakilan Yayasan Dewi Keadilan, Hemi Lavour Febrinandez dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).

“Yang merupakan seperti dalam kasus wanita emas, kasus etik dalam verifikasi faktual partai politik serta kasus lainnya yang menyangkut pelanggaran etik penyelenggara pemilu,” sambungnya.

Berdasarkan berbagai dugaan pelanggaran, sanksi etik, dan kecurangan yang dilakukan oleh KPU dalam pemilu Serentak 2024, maka lanjut Hemi, perlu untuk dirumuskan mekanisme pencegahan dan perbaikan proses penegakkan hukum atas pelanggaran yang dilakukan.

Oleh karena itu ada tiga poin penting yang pihak Hemi sampaikan dalam catatan yang telah diserahkan dan diterima oleh DKPP, yakni:

1. DKPP dalam menjatuhkan putusan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu harus berani untuk menjatuhkan sanksi terberat, yaitu pemberhentian tidak hormat terhadap tiap anggota KPU maupun Bawaslu yang telah melakukan pelanggaran etik berat maupun berulang.

2. Belajar dari permasalahan penyelenggara pada Pemilu Serentak 2024, DKPP perlu menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara aktif pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Kolaborasi dengan kelompok masyarakat sipil menjadi hal penting untuk dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggara dari tingkat pusat hingga daerah.

3. DKPP bersama dengan Bawaslu juga harus bersifat proaktif dalam melakukan pengawasan tiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang dilaksanakan KPU agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menutup celah potensi terjadinya pelbagai bentuk kecurangan. Pembiaran atas pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara akan berdampak pada kualitas demokrasi elektoral di Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved