Senin, 6 Oktober 2025

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

Kenapa Desta Terseret dalam Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI? Hasyim Singgung Ucapan Ulang Tahun

Desta dipanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus dugaan pelecehan seksual Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (22/5/2024).

Kolase Tribunnews.com
Presenter Desta dan Hasyim Asyari. Desta dipanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus dugaan pelecehan seksual Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (22/5/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter sekaligus artis Deddy Mahendra Desta atau yang dikenal dengan Desta dipanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus dugaan pelecehan seksual Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (22/5/2024).

Desta sendiri tak menghadiri sidang dugaan tindak asusila Hasyim Asy'ari secara langsung di DKPP.

Namun, apa kaitan Desta dengan kasus yang tengah dialami Ketua KPU RI tersebut?

Hasyim sendiri akhirnya buka suara terkait Desta yang turut dipanggil sebagai pihak terkait dalam sidang perkara dugaan tindak asusila hari ini.

Menurut Hasyim, yang sebagai teradu perkara dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda itu, Desta dipanggil untuk memberikan keterangan atas ucapan ulang tahun.

Hasyim menyebut dirinya dituding meminta ucapan ulang tahun kepada Desta untuk diberikan kepada korban.

Rekaman video itulah yang kemudian dianggap pihak korban sebagai upaya merayu.

"Ada pekerja entertainment yang ikut dipanggil jadi pihak terkait. Kira-kira tuduhannya bahwa ada ucapan selamat ulang tahun kepada pengadu, yang itu kemudian itu dituduhkan seolah-olah saya yang mengkreasi. Saya bantah di dalam persidangan," ujar Hasyim usai menjalani sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Hasyim: Pengacara korban harus bertanggung jawab

Dalam kesempatan itu, Hasyim meminta pertanggungjawaban hukum dari pihak pengacara korban dugaan asusila sebab menyampaikannya informasi yang menurutnya tidak tepar untuk disiarkan kepada publik.

Sebagaimana diketahui, Hasyim dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sebab diduga melakukan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).

Kuasa hukum korban—Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK—menyampaikan rilis pers ihwal pihaknya yang hendak menyampaikannya laporan beberapa waktu lalu.

Di dalamnya dibeberkan alasan pelaporan, yakni terkait dengan tindakan asusila Hasyim dan penyalahgunaan kekuasaannya sebagai Ketua KPU yang di mana dalam sidang perdana semua itu dibantah Hasyim.

Alasan itu disebut Hasyim tidak tepat disampikan ke publik sebab merupakan salah satu poin aduan dalam persidangan mengingat sidang yang berkaitan dengan dugaan asusila ini berlangsung tertutup.

“Apakah bunyi-bunyian yang disampaikan di situ kemudian jadi pokok aduan kan belum tahu, baru ketahuannya sekarang,” ujar Hasyim.

“Maka saya sudah bisa membuat penilaian, apa yang disampaikan melalui siaran pers atau kompres benar atau tidak, sama atau tidak dengan pokok aduan yang disampaikan dalam persidangan,” sambungnya.

Dalam sidang, Hasyim membantah semua aduan yang dituduhkan sebab menurutnya tidak sesuai dengan fakta.

Dengan begitu informasi yang disiarkan oleh kuasa hukum juga merupakan disinformasi dan menurutnya melanggar hukum sehingga perlunya bentuk tanggung jawan yang harus diberikan.

“Dan tentu saja menyiarkan sesuatu yang tidak benar kan juga dan mekanisme pertanggungjawaban hukumnya," ujarnya.

Desak DKPP Pecat Hasyim

Sementara itu, DKPP didorong untuk berani memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari jika terbukti benar melakukan dugaan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).

Hal itu disampaikan oleh firma hukum Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia dalam bentuk catatan terkait serangkaian pelanggaran etik KPU RI dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 serta proyeksi untuk menjaga Pilkada Serentak 2024.

Catatan itu diterima langsung Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo guna memberikan pertimbangan lebih kepada DKPP dalam memutus perkara dugaan pelanggaran asusila yang dilakukan oleh Hasyim.

“Catatan tersebut mencantumkan beberapa pelanggaran etik yang telah dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Anggota KPU RI lainnya,” kata perwakilan Yayasan Dewi Keadilan, Hemi Lavour Febrinandez dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).

“Yang merupakan seperti dalam kasus wanita emas, kasus etik dalam verifikasi faktual partai politik serta kasus lainnya yang menyangkut pelanggaran etik penyelenggara pemilu,” sambungnya.

Berdasarkan berbagai dugaan pelanggaran, sanksi etik, dan kecurangan yang dilakukan oleh KPU dalam pemilu Serentak 2024, maka lanjut Hemi, perlu untuk dirumuskan mekanisme pencegahan dan perbaikan proses penegakkan hukum atas pelanggaran yang dilakukan.

Oleh karena itu ada tiga poin penting yang pihak Hemi sampaikan dalam catatan yang telah diserahkan dan diterima oleh DKPP, yakni:

1. DKPP dalam menjatuhkan putusan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu harus berani untuk menjatuhkan sanksi terberat, yaitu pemberhentian tidak hormat terhadap tiap anggota KPU maupun Bawaslu yang telah melakukan pelanggaran etik berat maupun berulang.

2. Belajar dari permasalahan penyelenggara pada Pemilu Serentak 2024, DKPP perlu menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara aktif pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Kolaborasi dengan kelompok masyarakat sipil menjadi hal penting untuk dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggara dari tingkat pusat hingga daerah.

3. DKPP bersama dengan Bawaslu juga harus bersifat proaktif dalam melakukan pengawasan tiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang dilaksanakan KPU agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menutup celah potensi terjadinya pelbagai bentuk kecurangan. Pembiaran atas pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara akan berdampak pada kualitas demokrasi elektoral di Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved