Hikmahanto Juwana: Direksi BUMN Tak akan Berani Ambil Risiko Jika Keputusan Bisnis Dipidana
Hikmahanto Juwana menilai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan bisa berkembang jika keputusan bisnisnya dikriminalisasi.
Business Judgement Rule merupakan prinsip yang melindungi kewenangan direksi perusahaan dalam pengambilan keputusan.
Berdasarkan prinsip ini, direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena alasan salah dalam pengambilan keputusan atau alasan kerugian perseroan.
Dengan catatan, pengambilan keputusan tersebut tidak mengandung konflik kepentingan, tidak diliputi oleh itikad buruk dan kerugian yang timbul bukan karena kelalaian.
Business Judgement Rule kembali populer seiring dengan penetapan Dirut Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai terdakwa dugaan korupsi.
Baca juga: 5 Pernyataan JK saat Jadi Saksi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Tuai Tepuk Tangan Pengunjung
Karen Agustiawan didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).
Karen dituding melakukan perjanjian kerja sama pengadaan gas secara sepihak dengan perusahaan asing yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Pengacara Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Baru Jadi Menpora, Erick Thohir Canda: Bulutangkis dan Renang Lagi Biar Badan Kurus |
![]() |
---|
Keluarga Mohamad Ilham Pradipta Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Erick Thohir Jadi Menpora: Komisi X DPR Tunggu Gebrakan Nyata |
![]() |
---|
Keluarga Korban Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.