Selasa, 30 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara, Imbas Kondisikan Audit Tower BTS Kominfo

Selain hukuman penjara, Achsanul Qosasi juga dituntut membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tak dibayar, maka diganti dengan kurungan enam bulan

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan Selasa (21/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Profil Achsanul Qosasi, Eks Anggota BPK Terima Rp40 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di Rutan" kata jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan Achsanul Qosasi.

Selain hukuman penjara, Achsanul Qosasi juga dituntut membayar denda Rp 500 juta.

Jika denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

"Menghukum terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tudak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 6 bulan," ujar jaksa.

Baca juga: Achsanul Qosasi Bingung Kembalikan Uang Korupsi BTS Kominfo Rp 40 Miliar Hingga Sewa Rumah di Kemang

Achsanul tak sendirian dituntut dalam perkara ini. Di kursi terdakwa juga duduk kawannya, Sadikin Rusli yang dituntut 4 tahun penjara.

Sadikin dalam perkara ini juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, menghukum terdakwa Sadikin Rusli membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tudak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 3 bulan," kata jaksa.

Tuntutan demikian dilayangkan jaksa lantaran Achsanul dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu.

Sedangkan Sadikin Rusli dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Jaksa juga memiliki sejumlah pertimbangan meringankan dan memberatkan dalam penuntutan ini.

Untuk memberatkan, jaksa memiliki pertimbangan yang sama bagi kedua terdakwa.

Keduanya sama-sama dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lebaga negara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan