Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Bantahan Pihak Eks Mentan SYL Soal Permintaan Uang: Ditunggangi Anak Buah

Alih-alih untuk keperluan pribadi, permintaan-permintaan itu disebut penasihat hukum SYL dinikmati orang-orang di sekitar SYL.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku terdakwa menjalani sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian; di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) buka suara soal permintaan-permintaan uang yang disebut di persidangan.

Alih-alih untuk keperluan pribadi, permintaan-permintaan itu disebut penasihat hukum SYL dinikmati orang-orang di sekitar SYL.

SYL pun diibaratan seperti ditunggangi orang-orang di sekitarnya untuk berbagai permintaan.

"Ya, sudah jelas ditunggangi. Banyak yang kami duga menggunakan nama beliau, mencatutnya untuk kepentingan pribadi mereka," ujar penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Hal itulah yang menurut Koedoboen akan menjadi satu di antara materi-materi pembuktian perkara yang menjerat kliennya sebagai terdakwa.

"Nanti kita buktikan," katanya.

Baca juga: Bak Makan Gaji Buta, Kakak SYL Disebut Terima Honor Rp 10 Juta Tiap Bulan meski Tak Pernah Kerja

Contoh permintaan uang yang diklaim bukan dari pihak SYL, terkait pembelian iPhone hingga puluhan juta rupiah, sebagaimana diungkapkan saksi di persidangan.

"Kami yakin itu ngga dari beliau. Yakin kami," katanya.

Selain itu, pembelian beberapa barang juga disebut Koedoeboen hanya mencatut nama SYL, seperti koper, baju, bahkan senjata.

Pembelian barang-barang itu kemudian diketahui direimburse ke Kementan.

"Karena itu secara fakta dan ada buktinya di persidangan sebelumnya bahwa yang bersangkutan telah mereimburse dan meminta sesuatu yang sebenarnya itu tidak diperintahkan oleh Pak SYL. Ada koper, baju, handphone, senjata yang dihibahkan ke dia direimburse," ujarnya.

Baca juga: Soroti Gelagat Sandra Dewi saat jadi Saksi Kasus Korupsi Harvey Moeis, Pakar Ekspresi: Itu Takut

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa KPK telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang disita penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta 1 buah kunci remote mobil terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang disita penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta 1 buah kunci remote mobil terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: VIRAL Wanita Tiduran di Jalur Busway di Jakarta Pusat, Dikira Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved