Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Pembelaan Eks Mentan SYL soal 'Tak Sejalan, Mundur': Bukan Uang, Tapi Program Kerja

SYL menyebut, pernyataannya yang kerap disampaikan kepada para bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan) sudah disalah artikan.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Senin (20/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah dirinya memeras anak buahnya hingga meminta mundur.

SYL menyebut, pernyataannya yang kerap disampaikan kepada para bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan) sudah disalah artikan.

Pernyataan itu terkait imbauan agar anak buahnya yang tidak sejalan, mudur dari jabatannya.

Maksud tak sejalan di sini kata SYL, berkaitan dengan program kerja, bukan uang.

"Dikatakan bahwa yang tidak sejalan sama saya sebagai menteri, mundur. Bukan berkat dengan uang, pasti tidak, karena majelis coba tanya, ini berkaitan dengan program," ujar SYL saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi kesaksian anak buahnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).

Satu di antaranya, terkait pejabat Eselon I Kementan yang tak boleh berdiam diri di Jakarta

Baca juga: BPK Nyayur Rp 10,5 Miliar di Proyek Tol MBZ, Pejabat Waskita Terpaksa Bikin Proyek Fiktif

Menurut SYL, Eselon I juga mesti banyak turun lapangan ke berbagai daerah untuk melihat permasalahan nyata di berbagai penjuru Indonesia.

"Karena nanti Pak Majelis coba tanya ini program, Kami menghadapi suasana yang Indonesia tidak baik-baik. Saya punya perintah antara lain tidak boleh ada Dirjen,Eeselon I hanya di Jakarta," kata SYL.

Bahkan para Eselon I Kementan ditargetkan setidaknya 70 persen berada di daerah, melihat permasalahan nyata di lapangan.

Jika hal itu tidak dilakukan, maka pejabat tersebut diimbau untuk mundur dari posisinya.

"70-80 persen harus di daerah dan cek kau punya hasil kerja. Kalau tidak, berhenti kamu dari sini. Itu bapak, Yang Mulia," ujar SYL.

Baca juga: Iskandar Sitorus Soroti Sikap Sandra Dewi saat Pemeriksaan Kedua: Gunakan Metode Diam adalah Emas

Tak hanya membantah soal pernyataan mundur, SYL juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah cawe-cawe urusan teknis sebagai menteri.

Termasuk saat perjalanan dinasnya sebagai Menteri Pertanian.

"Siapa yg ikut perjalanan, pakai apa, ini kan teknikal operasional, enggak ada. Eselon I pun tidak smpai disitu, apalagi menteri," katanya.

Menurut SYL seorang menteri berkapasitas menjembatani visi dan misi Presiden RI di bidangnya.

Kemudian pejabat Eselon I mengurusi hal-hal yang bersifat strategis dan Eselon II bersifat operasional.

Barulah urusan teknis ada di Eselon III dan IV.

Karena itu, dia membantah jika disebut sampai meminta-minta terkait urusan teknis.

"Saya pikir ini yang perlu saya jelaskan, karena saya merasa bahwa kalau sprti ini semua tunjuk ke menteri, sementara menteri adalah jabatan yang menjembatani tujuan, visi, dan misi presiden dan negara. Saya 30 tahun jadi pejabat, mulai dari bupati tidak pernah minta-minta seperti itu. Apalagi dalam forum terbuka, minta uang, dan lain-lain," kata SYL.

Sidang lanjutan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024). Pedangdut  Nayunda Nabila Nizrinah disebut terima honor Rp 4,3 juta per bulan karena jadi asisten anak SYL.
Sidang lanjutan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024). Pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah disebut terima honor Rp 4,3 juta per bulan karena jadi asisten anak SYL. (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Adapun dalam perkara ini, SYL bersama dua anak buahnya, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Kisah Haru Nenek Sajeriah, Jemaah Tunanetra asal Sumsel Bisa Berhaji usai 14 Tahun Menanti

Uang itu diperoleh dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian melalui Kasdi dan Hatta.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved