Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pembelaan Eks Mentan SYL soal 'Tak Sejalan, Mundur': Bukan Uang, Tapi Program Kerja
SYL menyebut, pernyataannya yang kerap disampaikan kepada para bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan) sudah disalah artikan.
Menurut SYL seorang menteri berkapasitas menjembatani visi dan misi Presiden RI di bidangnya.
Kemudian pejabat Eselon I mengurusi hal-hal yang bersifat strategis dan Eselon II bersifat operasional.
Barulah urusan teknis ada di Eselon III dan IV.
Karena itu, dia membantah jika disebut sampai meminta-minta terkait urusan teknis.
"Saya pikir ini yang perlu saya jelaskan, karena saya merasa bahwa kalau sprti ini semua tunjuk ke menteri, sementara menteri adalah jabatan yang menjembatani tujuan, visi, dan misi presiden dan negara. Saya 30 tahun jadi pejabat, mulai dari bupati tidak pernah minta-minta seperti itu. Apalagi dalam forum terbuka, minta uang, dan lain-lain," kata SYL.

Adapun dalam perkara ini, SYL bersama dua anak buahnya, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Kisah Haru Nenek Sajeriah, Jemaah Tunanetra asal Sumsel Bisa Berhaji usai 14 Tahun Menanti
Uang itu diperoleh dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian melalui Kasdi dan Hatta.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pejabat BPK, Kementan hingga Advokat Visi Law Office Diperiksa KPK, Usut Kasus TPPU Syahrul Yasin |
---|
Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU SYL |
---|
Rasamala Aritonang Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo |
---|
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Pegawai Visi Law Office |
---|
KPK Diminta Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.