Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Pembelaan Eks Mentan SYL soal 'Tak Sejalan, Mundur': Bukan Uang, Tapi Program Kerja

SYL menyebut, pernyataannya yang kerap disampaikan kepada para bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan) sudah disalah artikan.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Senin (20/5/2024). 

Menurut SYL seorang menteri berkapasitas menjembatani visi dan misi Presiden RI di bidangnya.

Kemudian pejabat Eselon I mengurusi hal-hal yang bersifat strategis dan Eselon II bersifat operasional.

Barulah urusan teknis ada di Eselon III dan IV.

Karena itu, dia membantah jika disebut sampai meminta-minta terkait urusan teknis.

"Saya pikir ini yang perlu saya jelaskan, karena saya merasa bahwa kalau sprti ini semua tunjuk ke menteri, sementara menteri adalah jabatan yang menjembatani tujuan, visi, dan misi presiden dan negara. Saya 30 tahun jadi pejabat, mulai dari bupati tidak pernah minta-minta seperti itu. Apalagi dalam forum terbuka, minta uang, dan lain-lain," kata SYL.

Sidang lanjutan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024). Pedangdut  Nayunda Nabila Nizrinah disebut terima honor Rp 4,3 juta per bulan karena jadi asisten anak SYL.
Sidang lanjutan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024). Pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah disebut terima honor Rp 4,3 juta per bulan karena jadi asisten anak SYL. (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Adapun dalam perkara ini, SYL bersama dua anak buahnya, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Kisah Haru Nenek Sajeriah, Jemaah Tunanetra asal Sumsel Bisa Berhaji usai 14 Tahun Menanti

Uang itu diperoleh dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian melalui Kasdi dan Hatta.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved