Selasa, 30 September 2025

KSP Menilai Tidak Ada yang Salah dengan Revisi UU Kementerian

Ali Ngabalin berharap revisi UU Kementerian Negara segera rampung karena bagian dari arah dan haluan Pemerintahan Prabowo-Gibran nanti.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Capture YouTube Kompas TV
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin menilai tidak ada yang salah dengan rencana revisi UU Kementerian Negara yang mengubah jumlah kementerian dari 34 menjadi hak prerogatif Presiden. 

Berdasarkan draf usulan revisi UU Kementerian, mengubah bunyi pasal 15 terkait jumlah kementerian.

"Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diubah sehingga berbunyi, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi draf usulan revisi UU Kementerian yang dibacakan tim ahli Baleg DPR saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Sementara itu, berdasarkan UU tentang Kementerian Negara saat ini membatasi jumlah kementerian sebanyak 34.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan