Kabinet Prabowo Gibran
Yusril Setuju DPR Revisi UU Kementerian Negara: Serahkan Presiden Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengaku setuju usulan revisi Undang-undang Kementerian Negara.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memberikan paparan saat berbincang dengan media di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Sementara itu, berdasarkan UU tentang Kementerian Negara saat ini membatasi jumlah kementerian sebanyak 34.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Jumlah Kementerian Sesuai UU Paling Banyak 34
Berikut bunyinya.
"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)".
Dengan demikian, penentuan jumlah kementerian nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden dalam menyusun kabinetnya.
Berita Terkait
Kabinet Prabowo Gibran
BREAKING NEWS Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Sebagai Plt Menteri BUMN |
---|
Angga Raka Rangkap Jabatan, Anggota DPR Minta Anak Buah Prabowo Mundur dari Wamenkomdigi |
---|
Pesan DPR kepada Menteri Erick Thohir: 'Jangan Hanya Mengurusi Piala, Tapi Juga Masa Depan' |
---|
Roy Suryo Sarankan Erick Thohir Mundur dari Ketum PSSI: Semua Cabor Butuh Perhatian |
---|
5 Menteri Tertua dan Termuda di Kabinet Prabowo, Paling Tua Berusia 76 Tahun |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.