Jumat, 3 Oktober 2025

Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Revisi UU MK, Mantan Hakim Sebut Gangguan Terbesar Mahkamah Konstitusi adalah Politik

RUU MK ini sebelumnya sempat ditolak Mahfud MD selaku Menko Polhukam ketika itu karena dianggap mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ighami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, di Gedung MK, Jakarta. Kamis (25/1/2014).  

"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU MK di Sidang Paripurna DPR RI," kata Hadi, Senin.

Menurut Hadi, ada berbagai poin penting dari perubahan atas UU MK yang telah dibahas bersama DPR tersebut.

Dia merasa, perubahan-perubahan itu akan semakin memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara, serta semakin meneguhkan peran MK sebagai penjaga konstitusi.

"Pemerintah berharap, kerja sama yang terjalin dengan baik antara DPR RI dan pemerintah dapat terus berlangsung, untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama," ujar Hadi.

Foto: Diskusi publik bertajuk 'Sembunyi-Sembunyi Revisi UU MK Lagi' yang digelar secara daring, pada Kamis (16/5/2024). (Tangkapanlayar)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved