Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Pejabat Kementan Patungan Rp773 Juta untuk Perjalanan SYL ke Belgia, Anggaran Disebut Kurang

Pejabat Kementan mengumpulkan uang Rp 773 juta untuk kunker Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Belgia.

Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Pejabat Kementan mengumpulkan uang Rp 773 juta untuk kunker Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Belgia. 

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Dalam aksinya, SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Lalu, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Baca juga: Saksi Kasus Korupsi SYL Disebut Mendapat Banyak Tekanan, LPSK Beri Pendampingan Psikologis

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadilla)

Berita lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved