Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Pejabat Kementan Patungan Rp773 Juta untuk Perjalanan SYL ke Belgia, Anggaran Disebut Kurang

Pejabat Kementan mengumpulkan uang Rp 773 juta untuk kunker Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Belgia.

Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Pejabat Kementan mengumpulkan uang Rp 773 juta untuk kunker Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Belgia. 

Kini juga terungkap adanya kewajiban pejabat Kementan mengumpulkan uang bulanan Rp30 juta per bulan selama tahun 2022 untuk kebutuhan pribadi SYL.

Uang bulanan itu dikumpulkan dari seluruh direktorat yang dinaungi Ditjen Tanaman Pangan Kementan untuk memenuhi kebutuhan SYL.

"Kita kan sharing-nya ada dua ya, ada dua jenis sharing di pengembangan itu."

"Yang pertama itu rutin. Rutin itu misalnya, di 2022 itu waktu saya kumpulin itu per direktorat itu per bulan 30 juta," ujar Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito, di sidang korupsi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Sharing Rp30 juta dari seluruh direktorat di bawah Ditjen Tanaman Pangan itu dimaksudkan sebagai ancang-ancang jika pihak SYL ada permintaan kecil-kecilan.

Adapun permintaan kecil-kecilan yang dimaksud berupa kebutuhan SYL dan keluarganya yang tak sampai ratusan juta rupiah.

"Jadi kebutuhan Pak Menteri ini kan ada yang di kita bilang kebutuhan kecil-kecil."

"Yang tadi yang kecil misal tiket Bu Thita (anak SYL)."

"Kalau yang Rp30 jutaan itu untuk biar kalau ada permintaan-permintaan langsung ada uang yang bisa disampaikan," papar Edi.

Baca juga: Sosok Indira Thita, Anak SYL yang Hartanya Rp16,1 M tapi Perawatan Kecantikannya Dibiayai Kementan

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Sedangkan, untuk permintaan besar, Ditjen Tanaman Pangan terpaksa harus mengumpulkan lagi dari para direktorat yang dinaungi.

Untuk memenuhi permintaan besar tersebut, para direktorat diminta menambah iuran yang dinamai sharing insidentil.

"Ada juga yang luar negeri. Kalau yang luar negeri kan besar."

"Jadi mau tidak mau kita sharing-nya harus ada tambahan jadi ada namanya sharing insidentil," terangnya.

Diketahui, SYL telah didakwa jaksa penuntut umum KPK terkait gratifikasi Rp44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved