Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pejabat Kementan Patungan Rp773 Juta untuk Perjalanan SYL ke Belgia, Anggaran Disebut Kurang
Pejabat Kementan mengumpulkan uang Rp 773 juta untuk kunker Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Belgia.
TRIBUNNEWS.COM - Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) disebut pernah mengumpulkan uang sebesar Rp773 juta untuk kepentingan kunjungan kerja (kunker) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), ke Belgia.
Hal itu disampaikan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji, dalam sidang perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Dalam persidangan, jaksa KPK bertanya kepada Bambang yang hadir sebagai saksi tentang maksud permintaan uang Rp600 juta oleh staf Biro Kerjasama Luar Negeri (KLN) Kementan bernama Hariwan.
Bambang menjawab bahwa permintaan uang tersebut untuk kebutuhan perjalanan luar negeri SYL dan rombongan pada 2021 lalu.
Bambang mengatakan, uang Rp600 juta itu berasal dari dikumpulkannya sisa uang perjalanan dinas yang dimiliki oleh pegawai Dirjen Tanaman Pangan Kementan.
Jaksa kemudian juga menanyakan terkait uang Rp173 juta atas nama Wahyu Priyatno.
Bambang menyebut, permintaan uang itu dilakukan lantaran adanya kekurangan dalam pembiayaan kunker ke Belgia.
"Terus ada lagi nih tambahan ke Belgia nih, dalam satu rangkaian ke Wahyu Priyatno sejumlah Rp173 juta, ada lagi?" tanya jaksa.
"Ya jadi itu setelah perjalanan dinas ternyata masih ada kekurangan dan dilengkapi dan dibayar oleh Ditjen Tanaman Pangan," ungkap Bambang.
Anggaran Disebut Kurang
Hal senada juga disampaikan saksi lain yang memberikan keterangan di persidangan.
Menurut saksi, Rp600 juta itu ditagihkan dari Biro Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Kementan lantaran anggaran yang kurang.
Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL; eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; sebagai terdakwa.
Baca juga: Rumah Adik SYL di Makassar Digeledah 6 Jam, KPK Bawa Keluar 2 Koper, Kamar Utama Ikut Digeledah
Karena anggaran kurang untuk biaya Rp600 juta itu, kekurangannya ditagihkan kepada lima para bawahannya di Direktorat Jenderal di Kementan, termasuk Ditjen Tanaman Pangan.
"Selanjutnya ada juga Hariwan, nomor 8 ini Rp600 juta, 15 September tahun 2021. Keterangannya Belgia. Ini apa nih?" tanya jaksa penuntut umum, Ikhsan Fernandi kepada saksi Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito.
"Jadi, itu perjalanan ke luar negeri, Pak. Pak Menteri dan rombongan," jawab Edi.
Uang Bulanan Rp30 Juta untuk SYL
Kini juga terungkap adanya kewajiban pejabat Kementan mengumpulkan uang bulanan Rp30 juta per bulan selama tahun 2022 untuk kebutuhan pribadi SYL.
Uang bulanan itu dikumpulkan dari seluruh direktorat yang dinaungi Ditjen Tanaman Pangan Kementan untuk memenuhi kebutuhan SYL.
"Kita kan sharing-nya ada dua ya, ada dua jenis sharing di pengembangan itu."
"Yang pertama itu rutin. Rutin itu misalnya, di 2022 itu waktu saya kumpulin itu per direktorat itu per bulan 30 juta," ujar Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito, di sidang korupsi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Sharing Rp30 juta dari seluruh direktorat di bawah Ditjen Tanaman Pangan itu dimaksudkan sebagai ancang-ancang jika pihak SYL ada permintaan kecil-kecilan.
Adapun permintaan kecil-kecilan yang dimaksud berupa kebutuhan SYL dan keluarganya yang tak sampai ratusan juta rupiah.
"Jadi kebutuhan Pak Menteri ini kan ada yang di kita bilang kebutuhan kecil-kecil."
"Yang tadi yang kecil misal tiket Bu Thita (anak SYL)."
"Kalau yang Rp30 jutaan itu untuk biar kalau ada permintaan-permintaan langsung ada uang yang bisa disampaikan," papar Edi.
Baca juga: Sosok Indira Thita, Anak SYL yang Hartanya Rp16,1 M tapi Perawatan Kecantikannya Dibiayai Kementan

Sedangkan, untuk permintaan besar, Ditjen Tanaman Pangan terpaksa harus mengumpulkan lagi dari para direktorat yang dinaungi.
Untuk memenuhi permintaan besar tersebut, para direktorat diminta menambah iuran yang dinamai sharing insidentil.
"Ada juga yang luar negeri. Kalau yang luar negeri kan besar."
"Jadi mau tidak mau kita sharing-nya harus ada tambahan jadi ada namanya sharing insidentil," terangnya.
Diketahui, SYL telah didakwa jaksa penuntut umum KPK terkait gratifikasi Rp44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Dalam aksinya, SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Lalu, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Baca juga: Saksi Kasus Korupsi SYL Disebut Mendapat Banyak Tekanan, LPSK Beri Pendampingan Psikologis
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadilla)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.