Jumat, 3 Oktober 2025

Karen Agustiawan Ungkap Alasannya Minta JK Jadi Saksi Meringankan di Sidang Korupsi Pertamina

Karen mengatakan JK akan diminta menerangkan terkait kebijakan pemerintah yang ada pada periode peristiwa korupsi yang menyeretnya sebagai terdakwa.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan membeberkan alasannya meminta Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla menjadi saksi a de charge atau meringankan. 

Kemudian, Hari Karyuliarto menandatangani pengadaan LNG tersebut untuk tahap dua, yang juga tidak didukung persetujuan Direksi di PT Pertamina dan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina.

Selain itu, pengadaan itu dilakukan tanpa adanya pembeli LNG yang telah diikat dengan perjanjian.

Dalam perkara ini Karen didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved