Selasa, 7 Oktober 2025

Laporan Pelanggaran Etik Terbaru Anwar Usman Diproses MKMK Sore Ini

Mantan hakim konstitusi itu menjelaskan, menurut Peraturan MK, tidak setiap pengaduan atau laporan secara otomatis harus diteruskan ke tahap registras

Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. Tribunnews/Jeprima 

Bahkan, ia menyampaikan, hakim di pengadilan negeri saja, secara tegas dilarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak dalam perkara yang sedang ditanganinya, apalagi terhadap hakim konstitusi yang adalah seorang negarawan. 

"Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" tanya Zico.

Lebih lanjut, Zico selaku pelapor meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman.

"Apabila terbukti laporan ini benar adanya, pelapor memohon untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman," tegas advokat itu.

lihat fotoMahkamah Konstitusi telah memulai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Delapan Hakim telah ditentukan, namun tidak ada nama Anwar Usman di daftar tersebut lantaran Anwar Usman dikenakan sanksi etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Mahkamah Konstitusi telah memulai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Delapan Hakim telah ditentukan, namun tidak ada nama Anwar Usman di daftar tersebut lantaran Anwar Usman dikenakan sanksi etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA

Sementara itu, Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono membenarkan terkait adanya pelaporan itu, yang saat ini telah diterima pihaknya.

"Betul. Dikirim by email per tadi malam, kita buka dan terima per hari ini," kata Fajar, saat dihubungi Tribunnews, pada Senin pagi.

Baca juga: Jokowi Angkat Grace Natalie dan Juri Adiantoro jadi Staf Khusus Presiden

Sebagai informasi, Hakim Anwar Usman sebelumnya telah dua kali dilaporkan ke MKMK. Pertama pada Selasa (7/11/2023), ia dijatuhkan hukuman pencopotan jabatannya dari ketua MK imbas terbukti melakukan pelanggaran berat etik dikarenakan ikut memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres.

Putusan tersebut dinilai mengandung konflik kepentingan karena gugatannya diajukan oleh seorang mahasiswa, Almas Tsaqibbiru, yang dalam laporannya menyatakan sebagai penggemar dari Gibran Rakabumingraka yang merupakan keponakan Anwar Usman.

Kedua pada Kamis (28/3/2024), Anwar Usman juga dinyatakan melanggar etik usai menyampaikan sikap tidak terima dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi lewat konferensi pers, pada 8 November 2023 lalu. Adapun sanksi yang dijatuhkan MKMK terhadapnya berupa teguran tertulis.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved