Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Achsanul Qosasi Bingung Kembalikan Uang Korupsi BTS Kominfo Rp 40 Miliar Hingga Sewa Rumah di Kemang
Achsanul Qosasi mengaku bingung, tak tahu cara mengembalikan uang Rp 40 miliar dari eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Laporan Wartawan Tribunews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi tower BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi mengaku bingung, tak tahu cara mengembalikan uang Rp 40 miliar dari eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Achsanul Qosasi yang saat itu menjabat Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bercerita seolah dirinya kalut usai menerima uang tersebut.
Saking kalutnya, dia sampai menyewa sebuah rumah di Kemang, Jakarta Selatan untuk menyembunyikan uang Rp 40 miliar.
"Tujuannya menyimpan uang di rumah Kemang itu apa?" tanya Hakim Anggota, Alfis Setyawan dalam persidangan Selasa (14/5/2024) di Pengadian Tipikor Jakarta Pusat.
"Sedang berpikir bagaimana cara mengembalikannya," jawab Qosasi.
Kebingungan Qosasi bertambah, saat kabar pengembalian uang Rp 27 miliar yang dikait-kaitkan dengan Menpora Dito Ariotedjo di kasus ini viral.
"Saudara sedang berpikr untuk mengembalikan? Mengembalikannya ke siapa?" tanya Hakim Alfis.
Baca juga: Cerita Achsanul Qosasi Diberi Waktu 6 Jam Nikahkan Anak Semata Wayang Setelah Terjerat Korupsi BTS
"Itu dia. Saya diskusi sama Pak Sadikin, nomor telponnya pun sudah enggak ada. Dia enggak kenal juga orangnya. Bingung. Terlebih ada berita pengembalian yang akhirnya viral," jawab Qosasi.
Sebagai pejabat negara, Achsanul Qosasi mestinya mengembalikan uang Rp 40 miliar itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab terdapat ketentuan yang mengharuskan pejabat negara melaporkan pemberian di atar Rp 1 miliar.
"Sebagai pejabat negara waktu itu, apa yang harus dilakukan?" kata Hakim.
Baca juga: Achsanul Qosasi Numpang Kencing di Hotel Bayar Rp 3 Juta Demi Rp 40 Miliar Korupsi Tower BTS 4G
"Mestinya saya melapor kepada para penegak hukum, kepada KPK," ujar Qosasi.
"Kepada KPK kan? Ada kewajiban itu kan? Di atas berapa itu kewajiban melapor itu?"
"1 miliar."
Namun Qosasi saat itu tak melapor ke KPK dengan dalih kondisi psikologisnya yang tidak baik.
Katanya, hal itu karena dia mencermati laporan keuangan banyak lembaga negara.
"Memang terkadang sederhana Yang Mulia, tapi jabatan saya pada saat itu sedang memeriksa banyak kementerian lembaga. Bisa dibayangkan kondisi psikologis saya pada saat itu, Yang Mulia. Saya sedang memeriksa, mengeluarkan surat tugas begitu banyak kepada 38 Kementerian dan Lembaga, 6 penerusan dan utang pinjaman program luar negeri, total 43 surat tugas," ujar Qosasi kepada Majelis Hakim.
Dalam perkara ini Achsanul Qosasi telah didakwa menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.
"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024).
Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.
Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.
Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.
"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara."
Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama dia dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan kedua:
Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan ketiga:
Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan keempat:
Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.