Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Kwitansi Tanda Terima Berlogo Partai NasDem Ditunjukkan di Sidang SYL, Hakim Cecar Sumber Rp850 Juta

Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut meminta Rp 850 juta melalui Staf Khususnya yang juga kader Partai Nasdem.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kuitansi atau tanda terima berlogo Partai Nasdem dihadirkan dalam sidang terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024). 

Namun saat dikejar mengenai dugaan pencalegan oleh Hakim, saksi Sukim mengaku tak mengetahuinya.

Meski demikian, dipastikan bahwa permintaan uang Rp 850 juta ini terjadi pada tahun 2023.

"RP 850 juta itu diapakan? Untuk partai, untuk pencalegan, kampanye atau gimana?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab saksi Sukim.

"2023?"

"Iya."

Sebelumnya terkait aliran uang Rp 850 juta ini, jaksa KPK sempat membeberkan digunakan untuk kepentingan pencalegan pada tahun 2023.

"Kalau dari saksi dan barang bukti uang Rp 850 juta itu terkait dengan pencalonan Bacaleg. Nah di situ disebut diterima dari SYL untuk keperluan Bacaleg di pertengahan 2023," ujar jaksa KPK, Mayer Simanjuntak kepada awak media usai persidangan Senin (5/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Karena itulah, jaksa KPK berencana menghadirkan Bendahara Nasdem, Ahmad Sahroni untuk mengkonfirmasi penerimaan tersebut.

Namun belum dipastikan tanggal pemanggilan Sahroni sebagai saksi di persidangan SYL.

"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kita miliki, tapi ada itikad baik dari Partai Nasdem melalui Pak Ahmad Sahroni, itu Bendumnya kan telah mengembalikan, menyetor kepada kas KPK. Nanti perkembangannya untuk persesuaian kita mencoba untuk menghadirkan beliau," katanya.

Adapun dalam perkara ini,  SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved