Anwar Usman Kembali Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik, Pelapor Usulkan Pemecatan Tidak Hormat
Zico menilai ada dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan advokat Muhammad Rullyandi, sehingga Anwar Usman dianggap melanggar etik
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyebut laporan sudah dikirim Zico secara online pada Minggu, malam.
“Betul (telah menerima laporan). Dikirim melalui e-mail per tadi malam. Kita buka dan terima per hari ini,” kata Fajar, Senin.
Baca juga: 66 Perkara PHPU Pileg Disidang Hari Ini, Anwar Usman Diganti hingga 2 Pemohon Dianggap Tak Serius
Sebelumnya, Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik karena tidak menerima putusan etik MKMK.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama.
"Amar putusan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama," kata I Dewa Gede Palguna, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Adapun dua pelanggaran etik Anwar Usman yakni menggugat Ketua MK penggantinya, Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Ia juga menggelar konferensi pers yang dinilai MK sebagai sikap ketidakterimaan Anwar Usman pada putusan etik yang dijatuhkan terhadapnya.
"Soal gugatan Anwar Usman ke PTUN menunjukkan dia tidak menerima putusan etik."
"Sikap tidak dapat menerima putusan (MKMK adhoc) patut diduga merupakan pelanggaran etik," kata Anggota MKMK Yuliandri, Kamis (28/3/2024).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ibriza Fasti Ifhami)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.