Anwar Usman Kembali Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik, Pelapor Usulkan Pemecatan Tidak Hormat
Zico menilai ada dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan advokat Muhammad Rullyandi, sehingga Anwar Usman dianggap melanggar etik
TRIBUNNWS.COM - Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Laporan tersebut, diajukan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak pada Minggu (12/5/2024) malam.
Alasannya, Anwar Usman dinilai telah melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.
Zico menilai ada dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan advokat Muhammad Rullyandi.
Di mana Rullyandi menjadi salah satu ahli yang Anwar Usman ajukan dalam persidangan perkara gugatan di PTUN terhadap Ketua MK Suhartoyo yang digelar pada tanggal 8 Mei 2024.
"Padahal, Muhammad Rullyandi sedang menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif dengan posisi sebagai Kuasa dari Termohon (KPU)," ungkap Zico.
Menurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta bantuan jasa ahli kepada pengacara, sementara pengacaranya sendiri memiliki perkara yang sedang ditangani oleh hakim tersebut.
Sehingga, Zico menilai ada konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan advokat Muhammad Rullyandi.
“Dalam penalaran yang wajar, Anwar Usman (seharusnya) bisa memilih ahli lain, tidak harus Rullyandi, di mana Anwar pun menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono."
"Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya,” Jelas Zico.
Menurutnya, Anwar Usman seharusnya lebih mawas diri setelah dijatuhi sanksi teguran sebagaimana dalam Putusan MKMK Nomor 1/MKMK/L/03/2024.
Baca juga: VIDEO Posisi Anwar Usman di Sidang PHPU Pileg Diganti Sementara Karena Ada PSI
Namun, ternyata Anwar Usman kembali melakukan tindakan melanggar prinsip kepantasan dan kesopanannya.
Dalam pokok laporannya, Zico berharap kepada MKMK untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman apabila laporan yang ia ajukan benar adanya.
"Apabila terbukti laporan ini benar adanya, pelapor memohon untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman," tegas Zico.
Terkait laporan ini, pihak MK mengaku telah menerima laporan tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyebut laporan sudah dikirim Zico secara online pada Minggu, malam.
“Betul (telah menerima laporan). Dikirim melalui e-mail per tadi malam. Kita buka dan terima per hari ini,” kata Fajar, Senin.
Baca juga: 66 Perkara PHPU Pileg Disidang Hari Ini, Anwar Usman Diganti hingga 2 Pemohon Dianggap Tak Serius
Sebelumnya, Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik karena tidak menerima putusan etik MKMK.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama.
"Amar putusan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama," kata I Dewa Gede Palguna, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Adapun dua pelanggaran etik Anwar Usman yakni menggugat Ketua MK penggantinya, Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Ia juga menggelar konferensi pers yang dinilai MK sebagai sikap ketidakterimaan Anwar Usman pada putusan etik yang dijatuhkan terhadapnya.
"Soal gugatan Anwar Usman ke PTUN menunjukkan dia tidak menerima putusan etik."
"Sikap tidak dapat menerima putusan (MKMK adhoc) patut diduga merupakan pelanggaran etik," kata Anggota MKMK Yuliandri, Kamis (28/3/2024).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ibriza Fasti Ifhami)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.